SAT RESKRIM POLRESTA BANDAR LAMPUNG TANGKAP PELAKU SPESIALIS RUSAK MESIN ATM

Bandar Lampung – Dengan maraknya kejahatan pencurian di Anjungan Tunai Mandiri (ATM) dengan modus pembobolan dan perusakan Tim Khusus Antibandit (Tekab) 308 Polresta Bandarlampung melakukan penyelidkan dan berhasil meringkus dua tersangka pembobol mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) saat akan beraksi membobol ATM DI Jalan Kimja Way halim Bandar  Lampung, Sabtu (13/03/2021).

Kedua tersangka yang ditangkap adalah, YW (40), Wiraswasta, warga Hanura Pesawaran dan PS (40), Wiraswasta, warga Hanura Pesawaran.
Kapolresta Bandarlampung, Kombes Pol Yan Budi Jaya, S.IK., M.M. yang diwakili Kasat Reskrim Kompol Resky Mauala YZ. S.IK., M.H. mengatakan, Kedua tersangka merupakan spesialis pembobol ATM dengan modus rusak mesin. “Keduanya sudah melakukan aksinya di kota Bandar Lampung lebih dari 7 kali.
Dari penangkapan itu disita barang bukti satu buah kartu ATM dan satu buah alat obeng yang sudah dimodifikasi sebagai penahan tempat keluar uang dari mesin dan Pipa besi yang sudah dimodifikasi sebagai penarik uang dari mesin.
Kapolresta mengutarakan, modus ini dengan merusak mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) yang dilakukan kedua tersangka, dimana pengambilan uang tidak tercatat pada transaksi bank. 
“Mereka tarik uang pakai kartu ATM sendiri. Dengan kelicikannya, penarikan dana tidak tercatat dalam transaksi bank, sehingga saldo tersangka tidak berkurang,” ujarnya.
“Saat uang akan keluar dari mesin ATM, YW langsung mengganjal lubang tempat keluarnya uang dengan obeng yang sudah dimodifikasi  dan kemudian uang yang tersangkut ditarik secara paksa dengan pipa besi yang dimodifikasi sehingga saldo tidak berkurang dikarenakan mesin mendeteksi kerusakan/error. Sedangkan Tersangka PS menunggu diluar sambil mengawasi sekitar ” ungkapnya.
Menurut pengakuan tersangka, mereka belajar melalui teman dan sudah berhasil  membobol ATM lebih dari 7 kali. “dan selama 2 bulan sudah memperoleh 15 juta rupiah.
Akibat tindakannya para tersangka akan dikenai pasal pencurian dengan pemberatan sesuai pasal 363 KUHPidana dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun. | yes
@ Intermedia Corporation

Eksplorasi konten lain dari 6 detik

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan