Lompat ke konten
Beranda | Langkah Cepat Dalam Informasi Berita Indonesia dan Internasional Terkini | “Spesialis Dinamo” Akhirnya Tumbang! Buronan Setahun Dibekuk Polisi Saat Tengah Malam di Tulang Bawang

“Spesialis Dinamo” Akhirnya Tumbang! Buronan Setahun Dibekuk Polisi Saat Tengah Malam di Tulang Bawang

“Spesialis Dinamo” Akhirnya Tumbang! Buronan Setahun Dibekuk Polisi Saat Tengah Malam di Tulang Bawang

Tulang Bawang – Aksi pelarian panjang TA (21), buronan kasus pencurian dengan pemberatan (Curat), akhirnya terhenti di tangan aparat kepolisian. Tersangka yang dikenal sebagai “spesialis pencurian dinamo” diringkus Tim Gabungan Opsnal Polsek Banjar Agung bersama Polres Tulang Bawang saat penyergapan dramatis pada Senin malam (11/5/2026).

TA merupakan buronan terakhir dalam kasus pencurian dinamo mebel milik Ismail yang terjadi pada Juni 2025 lalu. Sebelumnya, dua rekannya bernama Hasan dan Riski telah lebih dulu diamankan dan menjalani proses hukum.

Penangkapan dilakukan di rumah tersangka di Kampung Purwajaya, Kecamatan Banjar Margo, sekitar pukul 23.00 WIB. Polisi yang telah melakukan pengintaian selama beberapa hari bergerak cepat saat tersangka lengah.

Tanpa perlawanan berarti, TA langsung diborgol petugas setelah penyergapan senyap yang berlangsung bak adegan film aksi.

Dalam kasus tersebut, tersangka diduga mencuri dinamo listrik senilai Rp9 juta dengan cara membongkar pintu mebel dan melepas baut pengunci menggunakan alat mekanik. Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu buah kunci pas merek Tekiro yang diduga dipakai saat beraksi.

Mewakili Kapolres Tulang Bawang, Kapolsek Banjar Agung AKP Irwansyah menegaskan bahwa penangkapan tersebut menjadi bukti keseriusan Polri dalam memberantas kriminalitas.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum Polsek Banjar Agung. Berkat kerja keras anggota dan dukungan masyarakat, DPO yang sudah hampir setahun diburu akhirnya berhasil diamankan,” tegasnya.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk terus meningkatkan kewaspadaan dan aktif memberikan informasi kepada aparat keamanan apabila mengetahui adanya tindak kriminalitas di lingkungan sekitar.

Tersangka kini telah diamankan di Mapolsek Banjar Agung dan akan dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

 

Tinggalkan Balasan