Pernyataan Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Provinsi Lampung, Qodratul Ikhwan yang menyatakan bahwa Gubernur Lampung sudah menyiapkan nama-nama calon Penjabat (Pj) Bupati dan Walikota di Lampung yang akan habis masa jabatannya. Nama-nama calon Pj ini disiapkan oleh Gubernur Lampung Arinal Djunaidi dan akan diserahkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Seperti yang dikutip dari salah satu media, Qodratul menyebut ketiga nama tersebut akan disampaikan dalam dua minggu ini.
“Ya kan dalam dua minggu ini. Pak Gubernur sudah mempertimbangkan calonnya, nanti Pak Gubernur yang mengusulkan ke Kemendagri,” katanya.
Menanggapi pernyataan tersebut, maka Ketua DPW Ormas Gema Masyarakat Lokal (GML) Indonesia Provinsi Lampung, Achmad Munawar, S.STP., MH., memberikan tanggapannya, “Bahwa apa yang telah disampaikan kepada publik adalah pernyataan_ ngawur_ (asal) sertaan terkategori perbuatan melawan hukum dan kami akan somasi beliau berkenaan ketidakcakapan dan kemampuan beliau dalam memberikan pernyataan di ruang publik sehingga terkesal asal bunyi (Asbun) dan tidak paham aturan. Baca lagi aturan undang-undang, jangan malas karena kalian di gaji oleh rakyat,” ujar Munawar.
Dijelaskannya lagi, jika sekelas Asisten bidang Pemerintahan dan Kesra Provinsi Lampung sudah ngawur dalam mempublish tentang apa yang akan di lakukan oleh Gubernur Lampung dalam menyikapi Jabatan Gubernur Lampung yang akan habis masa jabatannya jelang Pemilu Serentak 2024, dengan akan usulkan 3 nama sebagai PJ Gubernur Lampung dan juga mengusulkan PJ Bupati dan PJ Walikota di provinsi Lampung yang di Lantik pada 26/2/2021, yang akan berakhir pada 26/2/2026 tanpa mengindahkan PERMENDAGRI Nomor: 4 tahun 2023 tentang Pejabat Gubernur, Pejabat Bupati dan Pejabat Walikota.
“Itu sudah termasuk tindakan pejabat yang sangat ngawur, jadi bagaimana yang bersangkutan bisa memimpin secara tupoksi tugasnya selaku asisten bidang pemerintahan dan kesra provinsi lampung dan juga selaku pj. bupati tulang bawang. karna yang mengusulkan pj adalah wewenang menteri dalam negeri , maka yang usulkan pj gubernur dari daerah adalah dprd provinsi lampung melalui ketua dprd dan selain itu yang punya hak usulkan pj gubernur lampung adalah menteri dalam negeri, sesuai amanat PERMENDAGRI Nomor: 4 tahun 2023 yang ada di tuangkan dalam pasal 4 ayat 1,” tegasnya.
Kemudian Nama yang di usulkan oleh Menteri Dalam Negeri dan DPRD Provinsi adalah ASN dengan golongan/kepangkatan tertinggi di daerah, yakni eselon 1. Nama-nama yang di usulkan akan di seleksi di Pusat yakni di Kementerian Dalam Negeri.
Kemudian di pusat ada tim seleksi yang terdiri dari: MENSESNEG RI, MENDAGRI RI, Sekretaris Kabinet RI, MENPAN & RB RI, Kepala BIN RI, dan Tim Teknis Lainnya.
Hasil rapat seleksi oleh TIMSEL di atas di usulkan ke PRESIDEN JOKOWI. karna PRESIDEN RI sebagai penentu dan yang memiliki wewenang penuh dalam mengangkat PJ Gubernur Lampung maupun PJ Gubernur di provinsi lainnya, tambahnya.
Ada kemungkinan Gubernur Lampung dan Asisten bidang pemerintahan dan KESRA Provinsi Lampung lupa kalau ada Menteri Dalam Negeri dan Ketua DPRD Provinsi Lampung yang punya kewenangan dalam usulkan PJ Gubernur maupun untuk PJ Bupati dan PJ walikota.
“Kalau kita lihat beberapa kasus yang terjadi pelantikan pj bupati di provinsi lampung, ataupun provinsi lainnya ada yang salah. kalau di lampung dalam pengangkatan pj bupati lampung barat yang menetapkan sekda lampung barat jadi pj bupati. Kemudian setelah orang yang jadi pj bupati menjabat , maka semangatnya dalam merolling pejabat opd tidak mengindahkan PERPRES Nomor: 116 tahun 2022 yangg mensyaratkan meminta pertimbangan BKN. Tapi langsung ke kemendagri ri saja. kalau dulu banyak yang lolos. Kini tidak bisa lagi, karna kemendagri ri sekarang sudah taat asas. sehingga rolling opd yang di usulkan oleh pj bupati maupun pj walikota ke kemendagri ri banyak yang di tolak, bila terlebih dahulu tidak minta pertimbangan bkn. Termasuk yang baru-baru ini terjadi di salah satu kabupaten di lampung, yakni pj bupati lampung barat dan gubernur lampung mengusulkan rolling mutasi jabatan opd di tolak oleh kemendagri ri, karna tidak minta pertimbangan bkn, tapi langsung nyelonong ke kemendagri ri. Karna kemungkinan pj bupati dan gubernurnya malas berhadapan dengan BKN yang bekerja secara profesional. Apalagi BKN dalam mekanisme rolling dan penempatan seseorang ASN mempunyai persyaratan-persyaratan tertentu. Dengan demikian tidak asal-asalan dalam rolling dan mutasi ASN. Sejak terbitnya PERPRES Nomor : 116 tahun 2022. Dan Berdasarkan laporan BKN, Lebih dari 1500 surat permohonan pertimbangan ke BKN, dan lebih dari 50% di tolak BKN karna tidak memenuhi ketentuan.” Pungkasnya. (red)
Eksplorasi konten lain dari 6 detik
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.