6detik.com, Balam – Adanya kabar keterlibatan Lurah di Way Halim yang memerintahkan RT untuk kampanye dan menjadikan kantor lurah sebagai tempat menyimpan APK salah satu caleg DPR RI.
Merupakan salah satu perbuatan yang menciderai netralitas ASN Pemkot Kota Bandar Lampung, seharusnya netralitas ASN perlu dijaga karena sejatinya netralitas ASN pun diamanatkan di dalam undang-undang. Dalam UU No. 5/2014 ASN, diamanatkan untuk tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.
Dengan adanya Kantor Lurah dijadikan tempat untuk menyimpan APK salah satu Caleg DPR RI tentunya memperlihatkan adanya penggunaan alat kekuasaan untuk meraih kekuasaan politik.
Menurut Panji Nugraha Ab S.H ( Panji Padang Ratu) selaku Sekretaris Jendral Laskar Lampung Indonesia (LLI), terjadinya hal ini tentunya dapat menjadi perhatian khusus bagi Bawaslu Provinsi maupun Bawaslu Kota Bandar Lampung agar mengusut kejadian ini sampai ke akar-akarnya.
“Tidak akan mungkin APK dapat sampai ke kantor pemerintah daerah tanpa adanya izin dari Tuan Rumah,” tukasnya.
Terkait larangan keterlibatan ASN, Kepolisian, TNI, Kades, Perangkat Desa, BPD itu telah termaktub pada Pasal 280 Ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 “Bahwa larangan keikutsertaan para pihak yang dilarang sudah dijelaskan pada Pasal 280 Ayat (2) UU 7 Tahun 2017.
Kemudian dipertegas dalam UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN dan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Sesuai yang tertuang pada Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 Pasal 494 menyatakan bahwa setiap ASN, anggota TNI dan Polri, Kepala Desa, Perangkat Desa dan atau anggota Badan Permusyawaratan Desa yang terlibat sebagai pelaksana atau tim kampanye sebagaimana dimaksud dalam pasal 280 ayat (3) dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp. 12.000.000 (dua belas juta rupiah). (rls)
Eksplorasi konten lain dari 6 detik
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.