Metro | Usai ramai diberitakan Calon Wakil Walikota Qomaruzaman sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan jabatan dan berkampanye, Penasehat Hukum pasangan calon (Paslon) 02 Wahdi-Qomaru akan mengikuti aturan hukum yang berlaku.
Hal tersebut lantaran, penetapan tersangka merupakan proses dan hak daripada penyidik berdasarkan ketentuan hukum acara yang telah diatur dalam KUHP.
Penasehat Hukum Paslon 02 Wahdi-Qomaru, Hadri Abunawar mengatakan, penetapan tersangka adalah kewenangan daripada penyidik, dirinya tidak bisa menolak ataupun mengintervensi dari keterangan tersebut.
“Oleh karena itu, kami akan menyikapi bersama dengan partai pengusung yang ada dan kita hormati kewenangan penyidik itu. Kami juga akan memastikan setiap proses nya klien kami akan kooperatif dan mengikuti proses perkara ini sampai selesai,” ucap Hadri, saat konferensi pers di Lamban TMII Metro, Selasa, (15/10/2024).
Meskipun demikian, pihaknya menampik jika pak Qomaru bersalah dalam video singkat yang telah dibagikan di berbagai akun media sosial.
“Perlu kami sampaikan bahwa kronologis dugaan penyalahgunaan wewenang tersebut pak Qomaru yang masih menjabat sebagai Wakil Walikota Metro merupakan suatu konten video saja. Bahkan, kami pun baru melihat konten tersebut usai pak Qomaru dimintai keterangan oleh pihak Bawaslu,” ungkapnya.
Dia menambahkan, dalam video yang banyak dibagikan tersebut, itu merupakan konten video yang sangat merugikan Paslon 02 Wahdi-Qomaru. Pihaknya pun akan mempertanyakan dalam video yang memang sudah di edit suara bahkan gambarnya ditambahkan caption.
“Video tersebut adalah kreasi, tentunya kewajiban daripada penyidik agar bisa membuktikan keaslian video tersebut. Mereka harus memeriksa siapa pembuatnya, apa tujuannya dan kegunaannya. Serta dalam video tersebut siapa penyebar pertamanya dan apakah video tersebut asli betul atau hanya buatan dan harus dibuktikan secara forensik digital,” tambahnya.
“Penyidik harus bisa membuktikan apakah video ini asli ataukah tidak, tentunya kita punya hak untuk menanyakan, sampai ke persidangan pun kami akan pertanyakan tentang keaslian video tersebut,” imbuhnya.
Dia menjelaskan, dalam suatu perkara alat bukti bisa dinyatakan sah jika alat bukti ketika proses pembuktian nya sudah dijalankan dengan prosedur yang benar. Serta, alat bukti bisa digunakan dan memiliki nilai hukum dan dinyatakan sah bukan hanya alat bukti bahan pemeriksaan saja.
“Tentu , ketika video itu tidak asli, saya sudah sampaikan di dalam undang-undang ITE ada pertanggungjawaban. Baik yang pertama transmisi video, kemudian yang memproduksi, dan orang yang memberitakan. Maka, ada tiga unsur yang punya tanggung jawab penuh akan hal tersebut. Kalau itu menyangkut tentang produk jurnalistik, maka akan kami selesaikan dengan jurnalistik dan jika itu secara pribadi maka akan kami selesaikan melalui jalur hukum yang berlaku,” jelas Hadri.
Selain itu, lanjutnya, berkaitan dengan. Rekomendasi yang dikeluarkan oleh Bawaslu kepada Gakumdu, maka itu adalah pertanggungjawaban yang besar. Dimana, pejabat harus melaksanakan tugasnya secara profesional, karena akan berdampak kepada nasib seseorang.
“Jadi kalau sampai mereka keliru dan dalam proses hukum ini tidak dapat dibuktikan pasti orang yang merasa dirugikan tersebut akan menuntut balik. Perlu saya sampaikan juga pemberitaan-pemberitaan selama ini antara berkaitan dengan memanfaatkan pembagian bansos, akan tetapi pak komaru hanya mensosialisasikan prosedur pembagian bansos tersebut,” kata Hadri.
“Dalam arti, Pemkot Metro memberikan sosialisasi terkait adanya pemanfaatan bantuan sosial kepada masyarakat penerima manfaat yang memang sudah berjalan, bukan pada saat itu kehadiran pak komaru menghadiri hanya untuk berkampanye,” lanjutnya.
Dia menyebut, Pak komaru ini bukan memanfaatkan bantuan sosial akan tetapi materi fakta yang harus dibuktikan oleh penyidik.
“Ini ranah penyidik dan kewajiban mereka untuk bisa membuktikan bukti otentik,” kata Hadri.
“Kalau memang ini terbukti kita juga akan mengikuti aturan yang berlaku tapi kalau ini tidak terbukti kita sangat memerlukan kepastian hukum dan ini kalau tidak terbukti saya pastikan pihak yang dirugikan akan menggunakan haknya untuk menuntut balik,” pungkas Hadri, didampingi Pimpinan Partai pengusung Paslon 02.