You are currently viewing KPU Batalkan Calon 02, Tim Hukum Wahdi-Qomaru, Ambil Langkah Hukum

KPU Batalkan Calon 02, Tim Hukum Wahdi-Qomaru, Ambil Langkah Hukum

Metro | Tim Hukum Wahdi-Qomaru (WaRu) no.02 , akan mengambil langkah hukum usai adanya Press Release pembatalan pencalonan Pilkada yang diposting oleh KPU Kota Metro melalui Instagram.

Dikatakan Hadri Abunawar, Tim Hukum Paslon WaRu, bahwa pihaknya akan mengajukan sengketa pemilu ke Bawaslu Metro.

“Kami akan melakukan upaya hukum sesuai ketentuan Perbawaslu nomor 2 tahun 2020. Dan akan mengajukan sengketa pemilu ke Bawaslu Metro,” ucap Hadri, di Posko Waru TMII, Rabu (20/11/2024) malam.

Menurut Hadri, keputusan KPU Metro yang mengeluarkan Press Release pembatalan Paslon nomor urut 02 non prosedural.

“Keabsahan ketetapan KPU dimaksud, keputusan tersebut yang non prosedural, karena hanya mengacu kepada pengantar dari Bawaslu Metro, dengan tidak menguraikan pengantar tersebut,” papar Hadri.

“Sedangkan dalam amar putusan tersebut hanya menyebutkan bahwa terbuktinya tindak pidana tersebut dan menghukum yang bersangkutan (qomaru zaman) dengan pidana denda Rp 6 juta subsider 1 bulan kurungan,” terang Hadri.

Ia menilai, KPU Metro mengeluarkan Press Release tersebut memicu kegaduhan.

Kami telah melaporkan kepada KPU Provinsi, dan Ketua KPU Provinsi lampung terkait putusan KPU Metro tersebut, mereka merasa terkejut, karena sebelumnya tidak dikonsultasikan ke kpu provinsi. Kpu provinsi malam ini melakukan kajian, hasilnya akan dibawa malam ini ke KPU RI,” ujar hadri

“Jadi terkait press release ini menjadi salah satu pemicu kegaduhan, seyogyanya KPU itu menyampaikan secara resmi, tentang keputusan ini kepada paslon 02,” pungkas Hadri, didampingi pimpinan partai pengusung.

Tinggalkan Balasan