Enam Mahasiswa FKIP Unila Sukses Ikuti Program SEA Teacher 2024 sebagai Guru Magang di Filipina

Bandar Lampung – Enam mahasiswa Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Lampung (Unila) sukses mengikuti Program…

Proyek Fiktif Unila Terbongkar, Gepak Lampung Tuntut Pengembalian Uang Korban

Lampung – Proyek fiktif Unila terbongkar, Gepak Lampung tuntut pengembalian uang korban.

Kasus penipuan bermodus proyek fiktif di Universitas Lampung (Unila) mulai terungkap ke publik.

Ketua Umum Gepak Lampung, Wahyudi, dalam keterangan resminya pada Kamis, 17 Oktober 2024, mengungkapkan keterlibatan sejumlah oknum di Unila, termasuk keluarga Rektor, dalam praktik manipulasi proyek pekerjaan di universitas tersebut.

Modus ini diduga dijalankan secara terstruktur dan profesional.

Wahyudi menyatakan bahwa pihaknya menerima laporan dari masyarakat yang mengaku menjadi korban penipuan proyek fiktif ini.

Kasus tersebut mulai mencuat setelah media online menyoroti adanya proyek yang tidak pernah dilaksanakan, meski korban sudah menyetorkan sejumlah uang kepada pihak yang mengaku mampu mengatur proyek di lingkungan Unila.

“Kami menerima laporan dari masyarakat yang merasa dirugikan akibat praktik kotor ini. Ada indikasi kuat bahwa oknum-oknum Unila dan keluarga Rektor terlibat dalam pengelolaan proyek fiktif tersebut,” kata Wahyudi.

Gepak Lampung menegaskan akan menuntut pihak yang terlibat untuk segera mengembalikan uang korban.

Wahyudi mendesak agar para oknum yang terlibat, termasuk kroni-kroni yang berhubungan dengan keluarga Rektor, bertanggung jawab dan memulihkan kerugian yang diderita oleh korban.

“Kami meminta kepada oknum Unila dan pihak terkait, termasuk keluarga Rektor yang terlibat dalam mafia proyek ini, untuk segera mengembalikan uang para korban,” tegasnya.

Jika tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan masalah ini, Wahyudi memastikan bahwa Gepak Lampung akan membawa kasus ini ke ranah hukum dengan menggunakan pasal penipuan dan penggelapan dalam KUHP.

“Apabila uang korban tidak segera dikembalikan, kami akan melaporkan hal ini dengan pasal berbeda, yakni penipuan (Pasal 378 KUHP) dan penggelapan (Pasal 372 KUHP),” pungkasnya.

Kasus ini menjadi sorotan, terutama karena melibatkan institusi pendidikan yang seharusnya menjadi tempat mencetak generasi intelektual, namun justru terseret dalam praktik-praktik kotor yang merugikan masyarakat.

Hingga saat ini, pihak Universitas Lampung belum memberikan tanggapan resmi terkait tuduhan ini.

Gepak Lampung berharap agar kasus ini bisa menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk lebih waspada dalam menghadapi tawaran proyek-proyek yang tidak jelas, serta meminta agar pihak berwenang di universitas tersebut melakukan audit dan pembersihan internal terhadap oknum-oknum yang terlibat.*

Proyek Rehabilitasi Unila Diduga Jadi Ajang Bancakan, Suami Rektor Terlibat?

Bandar Lampung – Proyek rehabilitasi gedung MIPA dan penunjukan langsung (PL) di Universitas Lampung (Unila) yang bersumber dari dana APBN 2024 tengah menjadi sorotan.

Proyek tersebut dituding menjadi ajang bancakan oleh sejumlah pihak, termasuk kontraktor, pengawas, dan oknum internal kampus yang diduga ingin meraup keuntungan besar tanpa memperhatikan kualitas dan keselamatan kerja.

Ketua Umum Gerakan Pembangunan Anti Korupsi (Gepak), Wahyudi, dalam keterangannya pada Senin, 14 Oktober 2024, mengungkapkan bahwa proses tender proyek di Unila penuh dengan masalah.

Salah satu temuan Gepak menyebut adanya dugaan kongkalikong dalam proyek lanjutan Gedung Laboratorium Pendidikan Karakter (Al Wasii) yang melibatkan suami Rektor Unila.

“Temuan kami di lapangan menunjukkan bahwa ada indikasi keterlibatan suami Rektor dalam proses pengadaan proyek ini. Ada potensi kolusi dengan kontraktor yang bekerja di lapangan,” ujar Wahyudi.

Dari hasil investigasi Gepak, proyek rehabilitasi tersebut dinilai tidak memenuhi standar keselamatan dan kesehatan kerja (K3).

Wahyudi menyoroti kondisi para pekerja konstruksi yang tidak menggunakan alat pelindung diri (APD) selama pengerjaan, serta proyek yang terkesan dilakukan asal-asalan.

Selain itu, tidak ditemukan plang kegiatan sebagai tanda transparansi proyek kepada publik.

“Pekerjaan di lapangan amburadul, tanpa APD, dan tidak ada plang proyek. Ini jelas menyalahi aturan dan bisa membahayakan keselamatan pekerja serta merugikan kualitas bangunan,” tegas Wahyudi.

Ia juga mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera turun tangan melakukan pemeriksaan terhadap proyek ini, baik dari segi administrasi maupun fisik.

Wahyudi menilai, pelaksanaan proyek yang diduga melanggar berbagai aturan ini berpotensi merugikan keuangan negara.

“Kami berharap aparat segera melakukan penyelidikan menyeluruh. Jika tidak ada tindak lanjut, kami siap membawa kasus ini ke Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung,” ancam Wahyudi.

Lebih lanjut, Gepak saat ini tengah mengumpulkan bukti-bukti terkait dugaan pelanggaran lainnya yang melibatkan pihak internal Unila, khususnya saat rektor menjabat di Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LP2M) pada periode 2020-2023.

Bukti-bukti tersebut termasuk rekaman percakapan antara oknum Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dengan kontraktor.

Diketahui, kasus ini semakin menambah panjang daftar persoalan di lingkungan Unila, yang sebelumnya juga pernah terseret dalam isu korupsi.

Sementara itu, pihak Universitas Lampung hingga kini belum memberikan tanggapan resmi terkait tudingan yang dilontarkan oleh Gepak.

Gepak pun menegaskan akan terus mengawal proses ini hingga ada tindakan nyata dari pihak berwenang. (Tim)

ISNA mahasiswa seni tari FKIP Unila Sukses melestarikan budaya melalui pendidikan

6detik.com, Bandarlampung – ISNA mahasiswa seni tari FKIP Unila Sukses melestarikan budaya melalui pendidikan. ISNA Safni…

Farhad: Salahi prosedur BUMN Karya harusnya gugur pada lelang RSPTN Unila

Lampung – Wakil ketua Alumni dan mahasiswa fakultas teknik Universitas Lampung Rusdianto Farhad saat dikonfirmasi menyebutkan,…

Terindikasi Curang Proses Lelang Proyek RSPTN Unila Disoal

6detik.com – Pengadaan barang dan jasa yang dilakukan pokja Universitas Lampung ( Unila) pada lelang fisik…