6DETIKCOM, LAMPUNG TIMUR – Sat Res Narkoba Polres Lamtim Polda Lampung, membawa Paksa seorang pria, karena diduga terlibat tindak pidana penyalah gunaan Narkotika.
Kapolres Lampung timur AKBP Zaky Alkazar Nasution didampingi Kasat Narkoba IPTU Suheri, Jum’at (24/12/22) menjelaskan, tersangka berinisial HH (33) warga Desa Nampirejo kecamatan Batang Hari Kabupaten Lampung Timur.
“Satuan Res Narkoba Polres Lampung Timur melakukan penangkapan pada hari Jum’at (23/12/22), sekira pukul 10.30 Wib di Desa Sumber Gede Kec Sekampung Kabupaten Lampung Timur.
[sc name=”detiklainnya” ][/sc]
Kapolres menambahkan dari hasil penangkapan tersebut, petugas kepolisian melakukan penggeledahan badan dan ditemukan barang bukti berupa, sebuah plastik klip bening yang didalam berisikan kristal-kristal putih dan satu buah kotak rokok sampoerna mild, yang diduga keras Narkotika golongan I jenis sabu.
setelah dilakukan Intograsi diakui bahwa barang tersebut milik tersangka.
“Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Sat Res Narkoba Polres Lampung Timur untuk diproses secara hukum, tersangka dijerat dengan Pasal 114 dan atau Pasal 112 UU RI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara” tutup Kapolres. ( red)
Eksplorasi konten lain dari 6 detik
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.