
JAKARTA – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim menghadiri sidang pembacaan tuntutan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (13/5/2026).
Saat tiba di pengadilan, Nadiem mengaku siap menghadapi proses persidangan meskipun pada malam harinya dijadwalkan menjalani operasi di rumah sakit.
“Saya siap menghadapi sidang tuntutan hari ini, walaupun malamnya saya langsung operasi di rumah sakit. Jadi apa pun yang akan terjadi hari ini, saya hadapi saja,” ujar Nadiem kepada awak media.

Dalam perkara tersebut, Nadiem berharap jaksa penuntut umum menuntutnya bebas karena meyakini fakta-fakta yang terungkap selama persidangan menunjukkan dirinya tidak bersalah.
“Tentu yang diharapkan tuntutan bebas. Karena dari fakta persidangan memang seharusnya mengikuti fakta persidangan,” katanya.
Nadiem juga menyoroti putusan terhadap mantan konsultannya, Ibrahim Arief alias Ibam, yang divonis empat tahun penjara dalam perkara yang sama.
Ia mengaku terkejut atas putusan tersebut dan menilai vonis terhadap Ibam tidak sesuai dengan fakta persidangan.
“Saya kaget dan syok bahwa Ibam tidak diputus bebas kemarin. Itu menurut saya sangat tidak masuk akal,” tegas Nadiem.
Meski demikian, Nadiem mengapresiasi adanya dissenting opinion atau perbedaan pendapat dari dua hakim dalam putusan tersebut.
Sebelumnya, majelis hakim mengabulkan permohonan perubahan status penahanan Nadiem menjadi tahanan rumah dengan mempertimbangkan kondisi kesehatannya.
Meski menjalani tahanan rumah, Nadiem tetap berada dalam pengawasan ketat aparat penegak hukum dengan menggunakan gelang detektor GPS yang dipasang di pergelangan kakinya.
Kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook ini menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan program digitalisasi pendidikan nasional saat Nadiem menjabat sebagai Mendikbudristek.
