Tanggamus — seorang oknum ASN diduga tidak netral pada tahapan pelaksanaan Pilkada Tahun 2024. Kamis [21/11/24].
Oknum ASN yang dimaksud adalah Kabid Dikdas Dinas Pendidikan Kabupaten Tanggamus inisial IBK.
Sementara Azhari, SH., MM., selaku tim kuasa hukum menjelaskan, bahwa Kepala Sekolah SMP Negeri 1 dan SPLP di Kecamatan Bandar Negeri Semuong dan Kecamatan Kotaagung, Kabupaten Tanggamus telah mendapatkan perintah dari IBK agar menyuruh Dewan guru bersama keluarganya mendukung Cabup nomor urut 01.
“Setelah kami kroscek di lapangan, ternyata informasi itu benar adanya,” ucapnya.
Atas dasar itu, tim kuasa hukum Saleh Asnawi-Agus Suranto melaporkan oknum Kabid tersebut ke Bawaslu dan Gakumdu Kabupaten Tanggamus, meminta pihak-pihak terkait lainnya agar segera memanggil serta memberikan sanksi tegas terhadap oknum ASN tersebut.
“Yang bersangkutan dapat dikenakan sanksi tegas berdasarkan pasal 188 tentang Pilkada,” jelasnya.
Kemudian berdasarkan UU nomor 20 Tahun 2023 pasal 2 huruf f, Azhari menjelaskan, bahwa setiap pegawai ASN tidak boleh berpihak kepada kepentingan siapapun.
Sedangkan PP nomor 94 Tahun 2021 pada pasal 5 huruf n bahwa ASN dilarang untuk ikut memberikan dukungan kepada Calon Presiden maupun Calon Kepala Daerah.
“Atas dasar tersebut jangan sampai dewan guru serta ASN lainnya yang ada di kabupaten Tanggamus terlibat politik.” Tutup Azhari.