Polisi Bongkar Penyelewengan BBM Bio Solar Bersubsidi Di Lampung Timur

6detikcom, Lampung Timur– Pihak Satuan Reskrim Polres Lampung Timur, membongkar dugaan tindak pidana penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) Bersubsidi, jenis Bio Solar.

Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, didampingi Kasat Reskrim IPTU Johanes EP Sihombing, pada Rabu (17/1), menjelaskan bahwa inisial tersangkanya adalah SR (54) warga Kecamatan Mataram Baru.

Pengungkapan kasus tersebut, berawal pada hari Rabu (17/1) pagi, Tim Satuan Reskrim Polres Lampung Timur, mengamankan 1 unit Sepeda Motor merk Honda Revo, yang dikemudikan oleh AS, dan sedang mengangkut 6 Jerigen, berisi BBM Bersubsidi jenis Bio Solar.

Saat dilakukan pemeriksaan oleh petugas kepolisian, ternyata pengemudi sepeda motor, tidak dapat menunjukkan dokumen terkait kegiatan pengangkutan BBM Bersubsidi, jenis Bio Solar tersebut.

“Dalam keterangannya, pengemudi sepeda motor mengaku, hanya diperintah oleh tersangka SR, untuk mengantarkan 6 Jerigen berisi BBM Bersubsidi, jenis Bio Solar, sebanyak lebih kurang 200 liter, kewilayah Labuhan Maringgai,” terangnya.

Petugas Kepolisian kemudian segera melakukan pengembangan, dan berhasil mengamankan tersangka SR, yang ternyata melakukan aktivitas pembelian BBM Bersubsidi jenis Bio Solar, dari SPBU di wilayah Kecamatan Labuhan Maringgai, menggunakan 1 unit Truk.

“Diduga BBM Bersubsidi jenis Bio Solar tersebut, dijual kembali dengan harga yang lebih tinggi, atau sekitar Rp 8.200 rupiah per liternya, ke kawasan Kuala Penet Labuhan Maringgai,” tambahnya.

Selain tersangka, petugas kepolisian juga turut mengamankan barang bukti berupa 1 unit mobil truk, 1 unit sepeda motor, 6 jerigen berisi BBM Bersubsidi jenis Bio Solar, 19 jerigen kosong, timbangan, ember, gayung, selang, torong, dan beberapa plat alumunium bertulisan nomor polisi kendaraan.(***)

Polisi Bongkar Dugaan Penyelewengan BBM Bio Solar Di Lamtim

6detikcom, Lampung Timur – Puluhan Jerigen Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Bio Solar, diamankan oleh Petugas Polsek Labuhan Maringgai, Lampung Timur, karena tidak dilengkapi ijin yang sah.

Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, didampingi Kapolsek Labuhan Maringgai KOMPOL Yusvin Argunan, pada Senin (21/8), menerangkan bahwa informasi terkait adanya dugaan mobilisasi ilegal BBM jenis Bio Solar tersebut, disampaikan oleh masyarakat.

Pihak Kepolisian kemudian melakukan proses penyelidikan, hingga ahirnya berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial JM (70) warga Kecamatan Jabung.

Tersangka JM diringkus saat sedang melakukan aktifitas bongkar-muat BBM Subsidi jenis Bio Solar, areal permukiman warga, dikawasan Desa Sri Minosari, Kecamatan Labuhan Maringgai, pada Minggu (20/8) pagi.

Diduga modus kejahatan dilakukan tersangka dengan cara mengisi BBM Bio Solar di SPBU, menggunakan mobil merk Mitsubishi L-300, dengan nomor polisi BE 9543 NM,kemudian menyedot dan menampungnya kedalam jerigen.

“Aktifitas tersebut dilakukan berulangkali, sehingga tersangka berhasil mengumpulkan sekitar 98 jerigen, dengan isi per jerigen sekitar 33 liter, untuk selanjutnya akan dijual kembali, dengan harga yang lebih tinggi,” terangnya.

Selain tersangka, Pihak Kepolisian juga turut mengamankan 1 unit mobil merk L-300, dan 98 jerigen berisi BBM jenis Bio Solar, untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
(Humas Polres Lamtim)