Beli HP Curian, Seorang Pemuda Dijemput Polres Lamtim

6detikcom, Lampung Timur – Seorang pemuda di Kota Metro, tidak berkutik saat dijemput dan langsung diamankan petugas kepolisian Polres Lampung Timur, karena diduga membeli telepon genggam hasil tindak pidana pencurian.

Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, didampingi Kasat Reskrim IPTU Johanes EP Sihombing, pada Minggu (28/1/24), menerangkan bahwa inisial tersangka adalah YP (23) warga Kota Metro.

“Tersangka kita amankan, karena diduga telah membeli telepon genggam, yang diduga merupakan barang hasil tindak pidana pencurian, yang terjadi pada tanggal 12 Desember 2023 lalu, dengan TKP diwilayah Kecamatan Marga Tiga, Lampung Timur,” terangnya.

Peristiwa tindak pidana pencurian, diduga dilakukan pelaku, dengan cara membobol dinding rumah, kemudian menggasak 2 unit Telepon Genggam, Uang Tunai 1 juta rupiah, dan Puluhan Bungkus Rokok, saat korban sedang tidur.

Petugas Kepolisian yang melakukan proses penyelidikan, akhirnya berhasil mengidentifikasi keberadaan telepon genggam milik korban, yang terdeteksi diwilayah Kota Metro, sehingga langsung dilakukan proses penangkapan pada Jum’at (26/1/24).

Setelah beberapa hasil ditangkap, tersangka dan barang bukti 1 unit telepon genggam, segera dibawa ke Mapolres Lampung Timur, untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

“Dari keterangan tersangka, telepon genggam hasil curian tersebut, dibeli dengan sistem transaksi COD, disekitar lapangan Metro Pusat, dari seorang pria tidak dikenal,” tambahnya.(***)

Kedapatan Gunakan Narkoba, Seorang Warga Marga Tiga Ditangkap Polres Lamtim

6DETIKCOM, LAMPUNG TIMUR – Sat Res Narkoba Polres Lamtim Polda Lampung, membawa Paksa seorang pria, karena diduga terlibat tindak pidana penyalah gunaan Narkotika.

Kapolres Lampung timur AKBP Zaky Alkazar Nasution didampingi Kasat Narkoba IPTU Suheri, Jum’at (23/12/22) menjelaskan, tersangka berinisial HY (37) warga Desa Negeri Agung kecamatan Marga Tiga Kabupaten Lampung Timur.

“Satuan Res Narkoba Polres Lampung Timur melakukan penangkapan pada hari kamis (22/12/22) sekira pukul 19.30 Wib di Desa Sukaraja Tiga, tanpa melakukan perlawanan” ujarnya

[sc name=”detiklainnya” ][/sc]

Kapolres menambahkan dari hasil penangkapan tersebut, petugas kepolisian melakukan penggeledahan badan dan ditemukan barang bukti berupa, sebuah plastik klip bening yang didalam berisikan kristal-kristal putih, yang diduga keras Narkotika golongan I jenis sabu.

setelah dilakukan Intograsi diakui bahwa barang tersebut milik tersangka.

“Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Sat Res Narkoba Polres Lampung Timur untuk diproses secara hukum, tersangka dijerat dengan Pasal 114 dan atau Pasal 112 UU RI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara” tutup Kapolres. (red)