6detikcom, pringsewu–Polres Pringsewu Polda Lampung mensosialisasikan undang-undang nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana atau KUHP yang baru kepada personelnya. Selasa (21/2/2023)
Kegiatan sosialisasi yang diselenggarakan Seksi Hukum dan bertempat di Aula Mapolres setempat ini dibuka oleh Wakapolres Pringsewu Kompol Doni Dunggio, SIK dan dihadiri para pejabat utama Polres, para Kanit Polres dan Polsek jajaran.
Sementara itu pemateri sosialisasi KUHP tersebut adalah Kasat Reskrim Polres Pringsewu Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata, S.Trk, SIK, MH.
Wakapolres Pringsewu Kompol Doni Dunggio mengatakan, kegiatan sosialisasi ini merupakan salah satu program pembinaan hukum guna menyampaikan informasi seputaran perkembangan hukum nasional kepada personel Polres Pringsewu terkhusus undang-undang nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP.
“Ini untuk memberikan pemahaman atau agar Personil Polres Pringsewu dan Polsek jajaran lebih mengerti dan memahami isi yang terkandung dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP,” ujarnya saat ditemui wartawan usai membuka kegiatan sosialisasi di Mapolres setempat. Selasa (21/2/2023) siang.
Dijelaskan Wakapolres, bahwa KUHP tersebut baru akan diterapkan 3 tahun setelah di sahkan atau tepatnya pada Januari 2026 mendatang. Namun demikian pihaknya terus berupaya mensosialisasikan undang-undang tersebut kepada jajarannya.
“Dengan harapan ketika undang-undang itu diterapkan maka personel sudah siap dan menguasai isi yang terkandung di dalamnya,” jelasnya.
Selain undang-undang KUHP kata Wakapolres, dalam kesempatan tersebut juga disosialisasikan Peraturan Kapolri Nomor 1 tahun 2009 tentang penggunaan kekuatan dalam tindakan kepolisian.
“Dengan adanya sosialisasi ini kami berharap seluruh personel Polri khususnya Polres Pringsewu bisa semakin maju dan profesional dalam melaksanakan tugas tugasnya.” Tandasnya.(red)
Eksplorasi konten lain dari 6 detik
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.