6detikcom, Bandar Lampung – Kepolisian Resor Kota Bandar Lampung berhasil menangkap komplotan pencurian dengan pemberatan dengan modus pecah kaca mobil.
Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Ino Harianto, S.I.K., M.M., dalam Konferensi Pers yang digelar di Mapolresta Bandar Lampung menjelaskan bahwa ada empat orang pelaku yang berhasil ditangkap oleh Tim Tekab 308 Sat Reskrim Polresta Bandar Lampung.
“Dari hasil olah TKP dan serangkaian penyelidikan, Tim Tekab 308 Polresta Bandar Lampung berhasil mengidentifikasi sebuah rumah kontrakan di Kampung Raja Basa dan akhirnya menangkap 4 orang pelaku yang identik saat di TKP” ungkap Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Ino Harianto, S.I.K., M.M., dalam Konferensi Pers, Selasa (11/04) sore.
Ke 4 orang pelaku tersebut yaitu RS (52), ER (46), HS (33) dan AR (33), kesemua pelaku merupakan warga Kayu Agung Sumatera Selatan.
Dari rumah kontrakan tersebut, Polisi berhasil menyita 1 (satu) unit Sepeda Motor merk Honda CBR warna merah, 1 (satu) unit Sepeda Motor Yamaha Jupiter MX warna merah, satu buah Topi warna hijau bertuliskan Jeep, 2 buah helm warna hitam, 9 unit Hand Phone berbagai merk, 2 cincin busi, 7 buah dompet, 2 buah tas pinggang dan serpihan paku.
“Hasil pemeriksaan, terus kami kembangkan, didapatlah bukti bukti lain yang identik terkait dengan lokasi lokasi atau TKP lain, kejadian dengan modus yang sama yaitu pecah kaca” ujar Kombes Pol Ino Harianto.
Setidaknya Komplotan ini telah beraksi di 4 lokasi atau TKP yang ada di Kota Bandar Lampung dan 1 TKP di Kabupaten lain seperti di Wilayah Sukarame, Wilayah Panjang, Wilayah Kemiling, Wilayah Teluk Betung Utara dan Wilayah Kabupaten Way Kanan.
Hasil koordinasi dengan Polres Polres di Jajaran Polda Lampung, didapati 1 TKP di wilayah hukum Polres Way Kanan, dimana kejadian pada tanggal 28 Februari 2023 yang terjadi di Jalinsum Gunung Katun Baradatu Kabupaten Way Kanan dengan pelaku AR (33).
“satu tersangka dengan inisial AR (33), sudah kami limpahkan ke Polres Way Kanan guna penyidikan karena terlibat aksi di Jalimsum Gunung Katun pada tanggal 28 Februari 2023” ungkap Kombes Pol Ino Harianto.
Lebih lanjut, Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Ino Harianto menjelaskan bahwa dari masing masing pelaku memiliki peran dalam menjalankan aksinya.
“RS (52) berperan sebagai esekutor bersama dengan AR (33), kemudian ER (46) perannya yaitu memantau situasi sedangkan HB (33) juga sebagai esekutor” ujar Kombes Pol Ino Harianto.
Para pelaku ini merupakan sindikat dengan modus memantau korbannya di dalam Bank saat akan mengambil sejumlah uang, kemudian ada pelaku yang memantau kondisi diluar Bank, setelah itu pelaku yang berada di dalam Bank memberitahu pelaku lainnya jika ada nasabah yang mengambil uang dalam jumlah banyak. Setelah mendapatkan targetnya, para pelaku mengikuti kendaraan korban, saat kendaraan berhenti dan korban lengah, pelaku langsung mengambil uang yang berada di dalam mobil dengan cara memecahkam kaca mobil korban.
Dari hasil penyelidikan, Petugas berhasil mengidentifikasi 3 orang pelaku lainnya yang diduga ikut atau termasuk dalam komlpotan ini.
Ketiga pelaku masih dalam pengejaran petugas (DPO) yaitu S (47) warga Kelurahan Raja Basa Bandar Lampung, DL (41) warga OKI Sumatera Selatan dan T (35) warga OKI Sumatera Selatan.
“Warga Bandar Lampung ini yaitu S (41) yang memfasilitasi mereka, untuk datang ke kota Bandar Lampung, menyiapkan rumah kontrakannya, dan mengatur semua kegiatan tindak pidana pencurian dengan pemberatan ini” tutup Kombes Pol Ino Harianto. (Red)
Eksplorasi konten lain dari 6 detik
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.