Pembukaan Pesantren Ramadhan, Berikan Peluang Bagi Warga Binaan Rutan Bandar Lampung Untuk Memperbaiki Diri Dan Mendalami Ilmu Agama

6detik.com, Bandar Lampung – Rutan Bandar Lampung membuka program Pesantren Ramadhan bagi warga binaan untuk memberikan kesempatan beribadah dan mendalami ilmu agama selama bulan suci Ramadhan. Program ini diharapkan dapat membantu warga binaan memperbaiki diri serta memperdalam pemahaman agama khususnya umat muslim

Acara pembukaan Pesantren Ramadhan dihadiri oleh Kepala Rutan Bandar Lampung, Kasubsi Bantuan Hukum dan Penyuluh, Ustadz, dan staf Bantuan Hukum dan Penyuluh. Dalam sambutannya, Kepala Rutan Bandar Lampung, Azhar mengungkapkan bahwa program ini merupakan bagian dari upaya untuk memberikan pembinaan mental dan spiritual kepada warga binaan, serta meningkatkan kualitas diri mereka melalui pendidikan agama.

“Pesantren Ramadhan ini bukan hanya ajang seremonial saja, saya sangat berharap semua dapat mengikuti seluruh program dan pengajaran yang di berikan” ujar Azhar.

Pesantren Ramadhan di Rutan Bandar Lampung menghadirkan sejumlah ustadz yang akan memberikan berbagai materi keagamaan. Kegiatan pesantren Ramadhan ini nantinya akan ditutup dengan acara Mabit (Malam Bina Iman dan Taqwa) di Masjid Miftahul Jannah Rutan Kelas I Bandar Lampung.pungkasnya(iql)

Aniaya Juniornya, Senior Santri Ponpes di Bandar Lampung Ditangkap Polisi

6detikcom, Bandar Lampung – Sat Reskrim Polresta Bandar Lampung menangkap pelaku penganiayaan terhadap salah seorang santri Pondok Pesantren di Bandar Lampung.

Pelaku MAY (21) ditangkap petugas di Pondok Pesantren Madarijul Ulum, Jalan Wan Abdurahman, Kelurahan Batu Putu, Kecamatan Teluk Betung Barat, Kota Bandar Lampung, pada Kamis (30/5/2024) siang.

MAY (21), warga Kelurahan Talang, Kecamatan Teluk Betung Selatan, Kota Bandar Lampung tak lain merupakan senior santri di Ponpes tersebut.

Peristiwa penganiayaan ini sendiri terjadi pada Minggu (26/5/2024) sore, di Pondok Pesantren Madarijul Ulum.

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis Arya Putra membenarkan hal tersebut.

“Benar, sudah kami amankan pelaku siang tadi pukul 11.00 WIB, Kami amankan pelaku di Ponpes,” katanya, Kamis (30/5/2024).

Dia menambahkan, pada saat dilakukan penangkapan pihaknya juga turut mengamankan barang bukti berupa selang yang digunakan oleh MAY (21) untuk memukuli korban.

“Barang bukti yang turut kami bawa saat menangkap pelaku yakni selang yang digunakan untuk memukuli korban,” tutur Dennis.

Pelaku sendiri tega menganiaya korban MRW (17), lantaran kesal karena korban kerap melanggar aturan yang ada di Pondok, yaitu sering keluar pondok dan nongkrong bersama teman temannya.

“Pelaku ini mengaku emosi terhadap korban, jadi dia datangi korban yang pada saat itu tengah mencuci pakaian. Kemudian dia panggil dan langsung melakukan cambukan ke tubuh korban hingga mengalami memar di sekujur tubuhnya,” jelasnya.

Selain pelaku, Polisi juga menyita satu buah selang sepanjang 1,5 meter, alat yang digunakan pelaku untuk menganiaya korban.

Akibat perbuatannya tersebut, Pelaku dijerat dengan Pasal 80 Undang Undang Nomor 23 tentang Perlindungan anak.(*)