Simpan Ratusan Gram Sabu, IRT di Bandar Lampung Ditangkap

6detikcom, Bandar Lampung – Sat Narkoba Polresta Bandar Lampung meringkus YW (52), Warga Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Bumi Waras, Kota Bandar Lampung. Didalam rumah pelaku, Polisi menyita 2 buah plastik berisikan narkoba jenis sabu ukuran besar dan 4 plastik bungkus sabu dengan total berat 152,38 gram.

Tak hanya itu, Polisi menemukan 2 bungkus plastik berisikan pil ekstasi sebanyak 90 butir.

Polisi menangkap YW, pada Kamis (20/2/2025), sekitar pukul 08.00 WIB di rumahnya, Jalan Ikan Kacangan, Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Bumi Waras, Bandar Lampung.

“Pelaku YW bersama rekannya NA (DPO) mengedarkan narkotika jenis sabu dan pil ekstasi, untuk NA saat ini masih klita lakukan pengejaran,” Kata Kasat Narkoba Polresta Bandar Lampung, Kompol I Made Indra Wijaya, Kamis (20/2/2025).

Made menambahkan metode pengedaran narkoba dilakukan secara manual atau bertemu langsung dengan konsumen/pembeli.

“Peran YW ini sebagai perantara atau tempat menyimpan sementara, tapi terkadang ikut mengedarkan sesuai dengan perintah NA,” Kata Kompol Made.

Dihadapan petugas, ratusan gram sabu tersebut baru 3 hari dititipkan oleh NA kepada pelaku YW.

“Pelaku YW beralasan hanya dititipkan, tapi setelah kami lakukan pendalaman, ternyata pelaku menerima upah sebesar 20 sampai 30 ribu, dan hasil tes yang dilakukan, urine pelaku positif menggunakan narkoba jenis sabu,” Kata Kompol Made.

Selain pelaku, Polisi menyita 6 bungkus plastik sabu seberat 152,38 gram, 90 butir pil extacy, 1 buah timbangan digital, 1 pack plastik klip.

“Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun” jelas Kasat.(*)

Mudik Lebaran Haji, Resedivis Jambret di Bandar Lampung Dibekuk Polisi, Empat Tahun Jadi DPO

6detikcom, Bandar Lampung – Sat Reskrim Polresta Bandar Lampung meringkus SR (37), warga Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Bumi Waras, Kota Bandar Lampung, lantaran diduga keras terlibat aksi pencurian dengan kekerasan (Jambret), empat tahun silam.

SR (37) ditangkap petugas, pada Minggu (16/6/2024) siang, di rumah mertuanya, jalan Slamet Riyadi, Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Bumi Waras, Bandar Lampung.

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Dennis Arya Putra membenarkan hal tersebut.

“Benar yang bersangkutan telah kami tangkap, dan sudah kita lakukan penahanan” kata Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Dennis, Selasa (18/6/2024).

Dennis menambahkan usai melakukan aksi terakhirnya di tahun 2020, SR (37) melarikan diri ke wilayah Serang, Banten.

“Kita dapat informasi, yang bersangkutan ini pulang ke Lampung, kita langsung lakukan penyelidikan dan akhirnya bisa kita tangkap” jelas Dennis.

SR (37) tercatat sebagai Resedivis dalam kasus serupa.

Peristiwa penjembretan ini sendiri terjadi pada Senin, (18/5/2020) siang, di jalan Gatot Subroto, Pahoman, Enggal, Bandar Lampung, dimana SR (37) berhasil menggasak 1 unit hand phone milik korban IP (31).

“Pelaku mengambil paksa hand phone milik korban, saat korban bersama orang tuanya sedang jalan pulang menuju rumahnya” kata Dennis.

Saat beraksi SR (37) tak sendiri, dirinya dibantu oleh rekannya NR (21) yang sudah lebih dahulu tertangkap, dan saat ini sudah selesai menjalani hukuman.

“SR (37) berperan sebagai joki sepeda motor sekaligus esekutor, sedangkan NR (21) bertugas memantau situasi” kata Dennis.

Polisi masih mendalami perkara ini, guna mengungkap adanya TKP lain.

Akibat perbuatannya tersebut, Pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana tentang Pencurian dengan kekerasan. (*)

Aduan Ke 110, Polsek Teluk Betung Selatan Tangkap 3 Pelaku Judi Kartu Remi

6detikcom, Bandar Lampung – Merespon pengaduan masyarakat melalui Hot Line 110 Polresta Bandar Lampung, Kepolisian Sektor Teluk Betung Selatan Polresta Bandar Lampung Polda Lampung menggerebek sebuah rumah yang terletak di Jalan Yos Sudarso Gang Azmi Kelurahan Sukaraja Bumi Waras Bandar Lampung, Kamis (02/01/2023) malam.

Penggerbekan yang dilakukan oleh Jajaran Polsek Telul Betung Selatan berdasarkan informasi yang diberikan oleh masyarakat melalui hot line 110 bahwa rumah tersebut sering dijadikan tempat perjudian.

Kapolsek Teluk Betung Selatan Kompol Adit Priyanto, SH, S.Ik,M.M., mewakili Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Ino Harianto, S.I.K, M.M., Sabtu (04/02/2023) mengatakan, bahwa dalam penggerbekan tersebut jajarannya berhasil mengamankan 3 (tiga) orang pelaku perjudian.

“Informasi kami terima dari Piket Command Center Polresta Bandar Lampung terkait pengaduan tersebut, dan benar setelah kita lakukan penyelidikan dan kami berhasil mengamankan 3 orang pelaku judi berikut barang bukti” ucap Kompol Adit.

Ketiga pelaku tersebut yaitu AL (78) warga Gang Azmi Bumi waras, ES (65) warga jalan RE Martadinata Perwata dan MY (70) warga Raja Basa Raya Bandar Lampung.

Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu uang taruhan sebesar Rp. 220.000,- (dua ratus dua puluh ribu rupiah) dan 2 (dua) set Kartu Remi warna merah dan biru.

“Tersangka AL (78) ini pemilik rumah tempat mereka berjudi, dan mereka sering main judi di situ” Ucap Kompol Adit.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 303 KUHPidana tentang perjudian dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (Red)