You are currently viewing 52 Kendaraan di Tilang, Kasatlantas: Tak boleh titip denda

52 Kendaraan di Tilang, Kasatlantas: Tak boleh titip denda

6detik.Com, BANDAR LAMPUNG – Dalam sepekan Satlantas Polresta bandar lampung telah melakukan penilangan terhadap puluhan pelanggaran selama operasi patuh krakatau 2023.

Adapun puluhan pelanggaran itu di antaranya penilangan ETLE 38, tilang di tempat atau manual 52,dan 60 teguran.

Kasatlantas polresta bandar lampung, kompol ikhwan syukri mengatakan, dari puluhan pelanggaran tersebut, pihaknya melakukan tindakan penilangan dan teguran.

Teguran yang sifatnya pelanggaran yang tidak terlalu kelihatan, sedangkan penilangan untuk yang pelanggaran kasat mata. Ujar nya

Kompol ikhwan menjelaskan, pengendara yang dilakukan penilangan yakni pengendara yang melakukan pelanggaran kasat mata seperti tidak menggunakan helm. (18/07/2023)

“jenis pelanggaran yang paling dominan pengendara yang tidak menggunakan helm dan kendaraan yang salah satunya tnkb-nya tidak di pasang, ” jelasnya.

Untuk itu, kompol ikhwan menuturkan kepada masyarakat untuk tetap mematuhi peraturan lalu lintas, serta menggunakan kelengkapan berkendara.

Selain itu, ia juga mengimbau kepada masyarakat apabila terkena melanggar untuk tidak menitipkan uang denda atau penilangan kepada petugas(polantas yang bertugas di lapangan)

“apabila kedapatan melanggar lalu lintas untuk mengikuti prosedur, bisa ikuti sidang atau datang ke satlantas polresta bandar lampung dengan membawa bukti tilang”

Namun, lanjut kompol ikhwan, jika masyarakat menemukan atau di minta untuk membayar denda di tempat oleh oknum polisi di lokasi, dapat melaporkan ke satlantas polresta bandar lampung.

“jika terbukti ada oknum yang melakukan perdamaian di tempat, apabila ada laporan masuk ke kasatlantas saya akan menegur anggota tersebut dan melakukan penindakan,” ujar nya.

“kemarin saya sudah pernah melakukan tindakan berupa menyita buku tilang milik petugas dan yang bersangkutan tidak boleh melakukan penilangan,” pungkas nya (iql)


Eksplorasi konten lain dari 6 detik

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan