Diduga Hendak Tawuran, Polsek Tanjung Karang Barat Amankan 10 Remaja

6detikcom, Bandar Lampung–Kepolisian Sektor Tanjung Karang Barat Polresta Bandar Lampung Polda Lampung kembali mengamankan 10 remaja yang diduga akan melakukan aksi tawuran.

Dibantu oleh Tim Walet Samapta Polresta Bandar Lampung, Ke sepuluh remaja tersebut diamankan saat berkumpul di sebuah tanah kosong yang terletak di gang Randu 9 Kelurahan Segala Mider Tanjung Karang Barat Bandar Lampung, Sabtu (11/02/2023) dini hari.

Kapolsek Tanjung Karang Barat Kompol Mujiono, SH,MH., mewakili Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Ino Harianto, S.I.K,M.M., menjelaskan bahwa para remaja tersebut diamankan oleh jajarannya berdasarkan informasi masyarakat yang resah akibat para remaja tersebut berkumpul hingga larut malam.

“Informasi dari warga sekitar, disampaikan ke Bhabinkamtibmas,kemudian kami meminta back up dari Samapta Polresta Bandar Lampung untuk datang ke lokasi” tutur Kompol Mujiono.

Adapun kesepuluh remaja tersebut yaitu RB (17) warga Kemiling, FF (18) warga Gedong Air, MF (18) warga Pesawaran, RS (19) warga Jalan Pagar Alam, ND (17) warga jalan abdul muis, MI (17) warga Sumber Rejo, MP (18) warga Jalan Nusantara, GR (16) warga Merak Batin, RB (16) Warga Natar dan DK (17) warga Langkapura Bandar Lampung.

“Kami juga mengamankan sebilah senjata tajam jenis golok dan beberapa bendera (Kelompok/Geng)” Ujar Kompol Mujiono.

Lebih lanjut, Kompol Mujiono menjelaskan bahwa kesepuluh remaja tersebut masih berstatus pelajar tingkat Sekolah Menengah Atas.

Saat ini kesepuluh remaja tersebut dilakukan pendataan dan pembinaan di Polsek Tanjung Karang Barat.(red)

Ringkus Dua Pengedar Obat Terlarang, Polisi Amankan Ribuan Pil Hexymer

6DETIKCOM, Pringsewu–Satnarkoba Polres Pringsewu berhasil mengamankan dua pelaku pengedar ribuan pil terlarang jenis Hexymer. Kedua pelaku itu berinisial PS (22) warga Desa kupu Kecamatan Dukuh Turi, Tegal Jawa Tengah dan RB (20) warga Kelurahan Segala Mider Kota Bandar Lampung.

Kasat narkoba Iptu Yudi Raymond mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi mengatakan, kedua tersangka diamankan polisi di dua lokasi terpisah pada Selasa (20/12) siang.

Tersangka PS diamankan Polisi sekira pukul 14.00 Wib dirumah neneknya yang berada di Pekon Bumi Arum Kecamatan Pringsewu. Dari tangan tersangka polisi berhasil menyita barang bukti 2 buah plastik berisi 35 butir pil Hexymer warna kuning, 1 unit ponsel, 1 buah botol warna putih dan yang tunai Rp50 ribu.

Sementara tersangka RB diamankan Polisi sekira pukul 17.00 Win disalah satu rumah kos yang berada di Pekon Sidoharjo, Pringsewu dengan barang bukti 1.102 butir Pil Hexymer siap edar, 26 butir Tramadol HCL, 1 unit Ponsel dan 2 buah botol plastik, 1 buah tas dan yang tunai Rp50 ribu.

“Kedua tersangka ini kita amankan berawal dari adanya laporan masyarakat terkait maraknya peredaran pil terlarang yang dilakukan kedua tersangka,” ujar Iptu Yudi Saat dikonfirmasi awak media pada Rabu (22/12/22) siang.

Yudi mengungkapkan, Efek Samping penggunaan obat keras hexymer tanpa pengawasan dokter sangat berbahaya karena dapat menimbulkan gangguan mental dan saraf secara permanen. Sebab, hexymer adalah obat yang mengandung trihexyphenidyl hydrochloride.

Sementara itu penggunaan Pil tramadol Selain dapat menyebabkan kecanduan, juga dapat menyebabkan efek samping berupa mual, muntah, sembelit, pusing, rasa kantuk dan sakit kepala. Bahkan, yang paling parahnya, kecanduan tramadol dapat meningkatkan risiko penurunan fungsi otak, hingga kematian.

“Terlebih kedua tersangka ini saat mengedarkan pil terlarang itu menyasar pada anak-anak muda khususnya golongan pelajar SMA,” ungkapnya.

Atas hal itu, Kasat Narkoba mengimbau agar masyarakat tidak mengonsumsi obat tersebut, dan para orang tua agar lebih mengawasi perilaku anak-anaknya.

“Karena pemakai obat tersebut dapat menyebabkan gangguan kesehatan serius bahkan bisa menyebabkan kematian,” jelasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 196 dan 197 Undang Undang Republik Indonesia nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan.

“Kedua tersangka terancam hukuman minimal 4 tahun kurungan penjara dan maksimal 15 tahun kurungan penjara,” Tandasnya.(red)