Pasca Penolakan Warga Way Huwi Atas Sengketa Lahan, Beberapa Pihak Terkait Menggelar Focus Group Discussion di Way Huwi

6detik.com, lampung selatan – Penolakan warga soal pemagaran Lapangan Bola dan Voli, Sat Intelkam Polres Lampung Selatan mengeluarkan surat Nomor:R/Infosus-91 /III/Sat Intelkam/2024 tanggal 03 Maret 2024 perihal Perkembangan Situasi Pemasangan Pagar Panel di Lapangan Bola dan Voli yang terletak di Dusun V Desa Way Huwi, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan dengan diadakannya Focus Group Discussion (FGD). Kamis, (14/03/24).

Hadir pada FGD tersebut, Kepala ATR BPN Lamsel, Camat Jati Agung, Kepala Desa Way Huwi, Danramil Jati Agung, Kapolsek Jati Agung, Manager PT. Budi Tata Semesta (BW), mantan Kades Way Huwi (Tukijo), Tokoh Masyarakat dan Warga Way Huwi lainnya.

Firdaus Adam selaku Camat Jati Agung mengatakan sejauh ini pihak BW sudah membuktikan surat HGB.

“Sejauh ini pihak BW sudah membuktikan surat HGB-nya. Memohon bersabar dan menerima apapun hasilnya,nanti kita lihat upaya dan solusinya,” ujarnya.

PT. BTS melalui Kuasa Hukum, Husni Tamrin menjelaskan, bahwa alas hukum pihaknya untuk melakukan pemagaran adalah HGB No. 370 milik PT. BTS termasuk lapangan.

“Kami sampaikan kepada bapak-bapak, di sini juga bahwa proses yang terjadi itu, tentunya terjadi karena adanya sebuah pemahaman yang kurang tepat itu bagi, kami berbicara seperti itu karena kami (BW) di situ, seperti itu, yang sekarang dibuat lapangan dan makam itu masih berada dalam HGB No. 370 yang diterbitkan tahun 1996, tentu penerbitannya juga melalui berbagai proses evaluasi dan sampai dengan hari ini masih berlaku dan milik kami,” terangnya.

Ia juga melanjutkan, terkait waktu pemagaran masih menunggu dari pihak menejemen.

“Soal waktu pemagaran tinggal menunggu keputusan dari pihak menejemen, yang pasti dalam waktu dekat ini,” ungkapnya.

Dilain pihak, Wakapolres Lampung Selatan, Kompol Doni Dunggio juga menjelaskan, “Pengakuan dari pihak BW terkait adanya pembongkaran makam itu nggak bener, berarti hari ini, jadi yang menyebarkan hoax pertama kali akan kita proses, saya sudah mendapat penyampaian dari PT. BTS tidak ada itu, berarti tidak ada ya, karena saya dapat juga hoax itu. Jadi akan kita proses sesuai dengan hukum.” Ucapnya.

Ia pun meminta dari pihak masing-masing yang berkepentingan bahwa FGD ini sudah final, karna menurut Doni, pihak kepolisian hanya sebagai penengah, dan ia berharap tidak ada lagi masuk laporan kejadian ini, jika masih terjadi, tentunya akan di proses jika cukup pidananya, jelas Doni.

Disis lain, Kades Way Huwi, Muhammad Yani mengatakan, “Hari ini adalah sifatnya diskusi terkait dengan rencana PT. BTS akan memagar tanah lapangan. Dalam pertemuan ini didapat beberapa poin, pertama adalah, masyarakat boleh melakukan aktivitas disitu untuk sarana olahraga. Yang kedua, kita juga diminta kepada pihak Kecamatan dan Polres untuk melakukan gugatan secara perdata dan ataupun dalam upaya-upaya jalur pemberitaan. Hal ini tentu kami ucapkan terima kasih. Atas kesempatan itu alhamdulillah pemagarannya ditunda untuk saat ini,” ucapnya.

Namun pihak desa tetap akan melakukan gugatan hingga ke Presiden.

“Pertama adalah melakukan gugatan setelah persiapan yang kedua, kita akan bersurat kepada pemerintah, baik kabupaten, provinsi dan ke pusat kementrian BPN, juga Presiden, kita akan berupaya meminta kepada pemerintah untuk bisa melihat bahwa makam dan lapangan Way Hui sudah ada dari tahun 1970. Jadi harapan saya, mewakili daripada masyarakat, dari para pihak untuk tetap bersabar, berikan kami waktu berjuang untuk memperjuangkan apa yang menjadi hak kami selaku masyarakat. Adapun nantinya perjuangan kami tidak ada hasil, ya sudah, dipagar juga tidak apa. Tapi untuk saat ini kami menolak.” Pungkas M. Yani.(iql)

Bupati Bersama Forkompinda Adakan Pertemuan Dengan Tokoh Adat Buay Belunguh Tanggamus

6DETIKCOM, TANGGAMUS | Bupati Kabupaten Tanggamus mengundang tokoh adat dan Tim penyelesaian sengketa tanah dan Penasehat Hukum (PH) marga Buay Belunguh Tanggamus, Senin (6/2/2023).

Adapun undangan tersebut dalam rangka menindaklanjuti surat Kantor Pengacara & Advokat R. Niagari Galuh S.H., M.H., & Partner (selaku kuasa hukum) dari marga Buay Belunguh nomor: 73/K/Pdt-pid/1/2023 tanggal 07 Januari 2023 prihal pemberitahuan tentang PT. Tanggamus Indah (PT TI).

Hadir dalam acara tersebut diantaranya beberapa tokoh Adat dari Marga Buay Belunguh Tanggamus yang dipimpin oleh ketua tim penyelesaian sengketa tanah eks PT TI, Irjen Pol (Purn) DR. Ike Edwin S.IK., S.H., M.H., M.M., dan Penasehat Hukum Marga Buay Belunguh Tanggamus R. Niagari Galuh S.H., M.H.

Sementara dari pihak Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Tanggamus dihadiri oleh Forkompinda di antaranya, Bupati Dewi Handajani S.E., M.M., Wabup Hi. AM Syafi’i S.Ag. Sekdakab Hamid Heriansyah Lubis, Kapolres Tanggamus AKBP Siswara Hadi Chandra yang di wakili Wakapolres, Dandim Letkol Inf Vicky Heru Harsanto S.I.P., M.Si., yang juga diwakili, Kajari Yunardi S.H., M.H., Kepala BPN Tanggamus Deden M.H., Ketua DPRD Kabupaten Tanggamus Heri Setiawan.

Acara pertemuan tersebut berlangsung secara tertutup, sehingga awak media tidak bisa meliput secara langsung jalannya pertemuan antara Forkompinda dengan para tokoh adat Marga Buay Belunguh Tanggamus bersama Ketua Tim dan Penasehat Hukum.

Bupati Tanggamus beserta Forkompinda terlebih dahulu mendengarkan pemaparan maupun penjelasan dari Ketua Tim penyelesaian tanah/lahan eks PT TI maupun dari Penasehat Hukum Marga Buay Belunguh serta dari beberapa tokoh Adat yang hadir tentang tanah Ulayat Marga Buay Belunguh yang merupakan eks PT TI.

Menurut salah satu tokoh adat yang hadir dalam pertemuan itu, Bupati Tanggamus dalam tanggapannya mengajak semua pihak untuk bersama-sama menyelesaikan masalah sengketa tanah/lahan dari Eks PT. Tanggamus Indah (PT TI) yang HGU nya telah habis sejak tahun 2020 yang lalu.

“Dengan itikad baik dari kami, marilah kita bersama-sama mengupayakan agar keputusan sengketa lahan dari Eks PT TI, dan tentunya itu merupakan ranah dari kami juga,” ujar Bupati.

Selanjutnya menurut Bupati, ada dua hal yang perlu diselesaikan dan di putuskan dalam masalah sengketa lahan eks PT TI tersebut.

“Yang pertama bagaimana upaya kita bersama untuk menentukan siapa yang berhak terkait dengan lahan dari Eks PT TI tersebut yang HGU nya berakhir pada tahun 2020,” ucap Bupati.

Selanjutnya yang kedua menurut Bupati, “Langkah yang harus diambil oleh pemkab dalam jangka yang tidak boleh terlalu lama terkait ketegasan sikap oleh Pemda, BPN dan tentunya bersama Forkompinda dan jajaran tentang aktivitas-aktivitas yang tetap dilakukan oleh PT TI dilahan yang telah dinyatakan bahwa HGU nya telah berakhir yang inilah yang meresahkan bagi masyarakat,” kata Dewi Handajani.

Menurut Bupati, ” Jangan sampai ada aktivitas-aktivitas dan tindakan-tindakan, karena akan memicu permasalahan atau potensi konflik yang saya harapkan jangan sampai terjadi.” Tegas Bupati.

Sementara menurut Ketua Tim penyelesaian sengketa tanah dari pihak Marga Adat Buay Belunguh bahwa tanah eks PT TI tersebut harus dikembalikan ke hak Ulayat Marga Buay Belunguh Tanggamus.

“Ini kan sudah jelas permasalahannya, secara politik Pansus DPRD menyatakan bahwa tanah tersebut adalah milik Ulayat Marga Buay Belunguh dan harus dikembalikan kepada hak Ulayat Marga Buay Belunguh Tanggamus,” ujar mantan Kapolda Lampung yang akrab disapa Dang Ike, dan pernah mendapatkan penghargaan sebagai Kapolda terbaik penanganan konflik.

Selanjutnya menurut Dang Ike, “Secara hukum juga sudah ada keputusan pengadilan Negeri Kalianda bahkan Keputusan Mahkamah Agung Republik Indonesia yang memenangkan gugatan dari PT TI atas hak tanah tersebut dan menyatakan bahwa tanah tersebut adalah hak Ulayat Marga Buay Belunguh Tanggamus,” jelas Dang Ike.

Selanjutnya menurut Purnawirawan Polri Bintang dua yang juga pernah mendapatkan penghargaan sebagai Dirtipikor terbaik itu, bahwa Tanah/Lahan eks PT TI tersebut bukan tanah negara, namun tanah tersebut adalah tanah Ulayat Marga Buay Belunguh.

“Jadi kalau kita menilik sejarah daripada tanah/lahan tersebut serta merujuk pada undang-undang pokok agraria, Tanah tersebut bukanlah Tanah Negara, namun Tanah Ulayat marga Buay Belunguh Tanggamus,” kata Dang Ike.

Untuk itu Dang Ike meminta kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Tanggamus untuk sesegera mungkin mengembalikan Tanah Ulayat eks PT TI tersebut kepada Marga Buay Belunguh.

“Demi rasa keadilan masyarakat, saya selaku ketua Tim penyelesaian sengketa tanah ini, meminta kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Tanggamus untuk mengambil sikap tegas dan bijaksana dengan mengembalikan hak Ulayat Marga Buay Belunguh atas tanah eks PT TI tersebut,” imbuh Dang Ike.

Dang Ike menambahkan bahwa, ” Sejak Jaman Belanda, hingga saat ini Tanah tersebut adalah merupakan Tanah Ulayat Marga Buay Belunguh Tanggamus, jadi jangan sampai diputar balik bahwa tanah/lahan tersebut akan dikembalikan kepada negara, karena sebelum Negara ini ada masih jaman Belanda, Tanah/lahan eks PT TI tersebut adalah hak Ulayat Marga Adat Buay Belunguh, yang hingga saat ini masyarakat maupun Marga Adatnya masih ada dan terus berkembang dan terpelihara.” Pungkas Dang Ike. | Tim.