Tergiur Uang 6 Miliar, Petani Di Pringsewu Jadi Korban Penipuan Berkedok Ritual Gaib

6detikcom, Pringsewu– Petugas kepolisian dari Polsek Sukoharjo, Polres Pringsewu menangkap seorang pelaku penipuan dan penggelapan berkedok bisa menarik Senjata tajam jenis samurai secara gaib. Korban diharuskan menyetor uang puluhan juta dalih sebagai biaya transportasi dan menyiapkan alat ritual.

Pelaksana harian kapolsek Sukoharjo Iptu Eko Sujarwo, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya menuturkan, bahwa kasus penipuan ini terjadi pada awal Desember 2023 lalu di Pekon Pandansari Selatan, Sukoharjo Pringsewu namun baru dilaporkan korban ke polisi pada 29 Januari 2024.

Menurut Iptu Eko, Pelaku penipuan bernama Suparno (48), warga Pekon Pandansari, sedangkan korbannya adalah Sujono (58), warga Pekon Pandansari Selatan.

Dijelaskan Kapolsek, kronologis kejadian berawal saat tersangka mendatangi korban dirumahnya dan menceritakan sedang berusaha menarik senjata tajam jenis samurai secara gaib yang sudah dipesan seseorang dengan harga fantastis mencapai Rp.20 miliar. Saat itu pelaku mengaku belum bisa menjalan ritual penarikan lantaran tidak memiliki uang untuk biaya transportasi dan pembelian perlengkapan ritual.

Atas dalih tersebut kemudian pelaku meminjam uang kepada korban dengan iming-iming nantinya akan memberikan imbalan sebesar Rp.6 miliar. Korban yang tergiur dengan janji manis pelaku kemudian secara bertahap menyerahkan uang kepada pelaku hingga mencapai Rp.38 juta.

berselang waktu, korban menanyakan kapan akan melakukan ritual penarikan senjata tajam secara gaib tersebut namun pelaku beralasan masih menunggu waktu yang tepat.

Hingga akhirnya pada 24 Januari 2024 lalu, pelaku mendatangi rumah korban sambil membawa dua bungkusan karung dan meminta korban untuk tidak menyentuh atau membukanya hingga sepuluh hari karena nantinya akan berubah menjadi uang.

Lantaran korban curiga sebelum waktu yang ditentukan kemudian membuka bungkusan karung tersebut dan ternyata hanya berisi kardus air mineral kemasan. Sadar menjadi korban penipuan korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke polisi.

“Suparno, pelaku penipuan diringkus polisi di Pekon Pandansari Selatan pada Senin, 29 Januari 2024 sekira pukul 15.00 Wib, atau hanya berselang 3 jam setelah dilaporkan korban,,” kata Eko dalam keterangannya kepada Media pada Senin sore.

Selain karung dan kardus air mineral kemasan, kata Eko, pihaknya turut mengamankan uang tunai senilai Rp1 juta yang tersisa dari penipuan tersebut.

Ditambahkannya, pelaku telah di lakukan penahanan di rutan Polsek Sukoharjo dan dijerat pasal 372, 378 KUHPidana. “Ancaman maksimal 4 tahun penjara,” tandasnya.

Sementara itu, menurut pelaku Suparno bahwa ia memang sengaja mengakali korban agar dapat diberikan pinjaman uang yang akan digunakan untuk membayar hutang.

Suparno menegaskan, bahwa perbuatan yang dilakukannya itu memang hanya modus untuk mengelabui korban sebab sebenarnya dirinya tidak memiliki kemampuan untuk melakukan ritual tersebut. (*)

Polsek Sukoharjo Tangkap Dua Pelaku Penipuan Dan Penggelapan Sepeda Motor

6detikcom, Pringsewu| Polsek Sukoharjo polres Pringsewu mengamankan dua warga kecamatan Sukoharjo karena melakukan penipuan dan penggelapan sepeda motor.

Kedua pelaku yang diamankan berinisial ARK (28) warga Pekon Keputran dan TK (42) warga Pekon Sukoharjo III Barat, Sukoharjo, Pringsewu.

Pelaksanaan Harian Kapolsek Sukoharjo Iptu Eko Sujarwo mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya mengatakan, kedua pelaku diamankan di dua lokasi terpisah pada Jumat (19/1). Pelaku TK di ringkus di Pekon Sukoharjo III sekira pukul 00.15 Wib. sedangkan ARK di tangkap di Pekon Keputran pada pada pukul 21.00 Wib.

Dijelaskannya, kedua pelaku diduga terlibat kasus penipuan dan Penggelapan sepeda motor Yamaha Vega R bernomor Polisi BE 3422 UA seharga Rp.4,5 juta, milik korban Rahul Andika (21), warga Pekon Keputran, Sukoharjo, Pringsewu.

Peristiwa pidana itu terjadi dirumah korban pada Minggu (14/1/2024) sekira pukul 13.00 Wib. Modusnya, pelaku ARK pura-pura pinjam sepeda motor korban untuk membeli rokok ke warung. “Setelah ditunggu-tunggu oleh korban ternyata sepeda motor tersebut tidak kunjung dikembalikan dan ternyata sepeda motor yang baru dibeli korban tersebut telah digadaikan kepada orang lain seharga Rp.2 juta,” ujar Kapolsek Sukoharjo pada Senin (22/1/2024).

Menurut Iptu Eko Sujarwo uang hasil gadai, kemudian dihabiskan oleh kedua pelaku untuk keperluan pribadi, seperti membeli makan dan rokok.

Mantan Kapolsek Cukup Balak Polres Tanggamus ini menambahkan, bahwa sepeda motor milik korban telah berhasil ditemukan dan sudah diamankan di mapolsek Sukoharjo guna kepentingan penyidikan perkara.

Atas perbuatanya, kedua pelaku disangkakan telah melanggar pasal 378 Jo pasal 372 KUHP, tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman pidana penjara 4 tahun. (*)

Polsek Sukoharjo Berhasil Membongkar Jaringan Peredaran Uang Palsu, Dua Pelaku Ditangkap

6detikcom, Pringsewu – Polsek Sukoharjo Polres Pringsewu berhasil mengungkap kasus peredaran uang palsu yang meresahkan warga di wilayahnya. Dalam operasi ini, dua pelaku, AS (21 tahun) dan ZJA (17 tahun), keduanya warga kecamatan Sukoharjo, Pringsewu, Lampung, berhasil diamankan.

Kapolsek Sukoharjo, Iptu Riyadi, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya, menyampaikan bahwa kasus ini terungkap setelah menerima informasi dari Eko Yulianto (35 tahun), seorang pedagang sembako asal Pekon Sukoharjo III. Eko curiga telah menerima pembayaran dengan uang palsu pecahan Rp.100 ribu pada Kamis, 18 Januari, sekitar pukul 15.30 WIB.

Polisi segera mendatangi lokasi kejadian dan berhasil mengidentifikasi terduga pengedar, awalnya dengan mengamankan seorang remaja AM (14) beserta 4 lembar uang palsu pecahan Rp.100 ribu. Namun, setelah interogasi, AM mengaku hanya disuruh oleh tersangka AS, tanpa mengetahui bahwa uang yang dibelanjakan adalah palsu.

Kapolsek Sukoharjo menjelaskan bahwa berdasarkan pengakuan AM, polisi segera menangkap AS di rumahnya pada Kamis sore pukul 17.00 WIB. AS mengakui mendapatkan uang palsu dari rekannya, ZJA, yang satu kampung dengannya.

Polisi kemudian berhasil mengamankan ZJA, yang mengakui membeli uang palsu tersebut secara online melalui Facebook. Dalam pengungkapan kasus, pihak kepolisian menyita 6 lembar uang palsu pecahan Rp.100 ribu dan masih terus mendalami kasus peredaran uang palsu ini.

Kapolsek menyebut bahwa kedua tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Sukoharjo. Untuk proses hukum lebih lanjut, keduanya dijerat dengan Pasal 36 Ayat 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, Jo Pasal 245 KUHP, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (***)

Polsek Sukoharjo Limpahkan Tersangka Pembacok Adik Kandung Ke Jaksa Penuntut Umum

6detikcom, Pringsewu–Kasus pembacokan yang dilakukan kakak terhadap adiknya sendiri yang terjadi di Pekon (Desa) Siliwangi Kecamatan Sukoharjo Kabupaten Pringsewu pada (8/3/2023) memasuki babak baru setelah Pihak Kepolisian Polsek Sukoharjo Polres Pringsewu melimpahkan tersangka dan barang bukti ke pihak Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pringsewu.

Kapolsek Sukoharjo Iptu Poltak Pakpahan mewakili Kapolres Pringsewu membenarkan pihaknya telah melimpahkan tersangka pembacokan bernama Agus Supriyana (60) kepada pihak Jaksa Penuntut Umum.

Menurut Pakpahan, Pelimpahan itu dilakukan pada Rabu siang (3/5/2023) sekira pukul 10.00 Wib dikantor Kejaksaan Negeri Pringsewu.

Pelimpahan itu, kata Kapolsek, menindaklanjuti surat Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu bernomor : B- 288/L.8.20/Eoh.1/04/2023 tanggal 27 April 2023 tentang berkas penyidikan perkara sudah lengkap atau P-21.

“Selain tersangka barang bukti senjata tajam jenis parang yang digunakan untuk menganiaya juga kami limpahkan,” ujar Kapolsek Sukoharjo pada Rabu (3/5/2023) siang.

Diberitakan sebelumnya, Berawal cekcok mulut masalah pohon rambutan, Agus Supriyana (60) tega membacok adiknya sendiri bernama Muklis Sidik (50) dengan menggunakan sebilah parang.

Kejadian penganiayaan itu terjadi jalan umum Pekon Siliwangi, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu, pada Rabu (8/3/2023) sekira pukul 14.20 Wib.

Beruntung kejadian tersebut segera di lerai oleh warga sekitar dan korban langsung diantar ke Rumah Sakit Mitra Husada akibat luka bacok dibagian kepala, leher, kaki dan jari tangan.

Sementara itu pelaku penganiayaan langsung diamankan dan ditetapkan polisi menjadi tersangka lalu di tahan dirutan Polsek Sukoharjo.

Dalam proses penyidikan tersangka dijerat dengan pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara.

Polisi menyebut jika Penganiayaan tersebut dipicu permasalahan sepele. Korban menjual buah rambutan yang ada di kebun milik orang tuanya tanpa seizin pelaku. (Red)

Bolos Sekolah, 6 Pelajar SMA Terjaring Razia Polisi

6detikcom, Pringsewu— Sejumlah pelajar yang sedang bolos sekolah terjaring tim patroli Polsek Sukoharjo Polres Pringsewu Polda Lampung saat berada di sejumlah warung di Sukoharjo, Pringsewu, Lampung pada Selasa (17/1/23) siang.

Para pelajar SMA yang berjumlah 6 orang tersebut selanjutnya dibawa ke mapolsek Sukoharjo untuk dilakukan pembinaan. Tak hanya itu sebagai efek jera dan Polisi juga turut menghadirkan para orang tuanya dan pihak sekolah ditempatnya menuntut ilmu.

[sc name=”detiklainnya” ][/sc]

Kapolsek Sukoharjo Iptu Poltak Pakpahan menjelaskan, keenam pelajar yang diamankan tersebut sebagian berasal dari sekolah diluar Sukoharjo, bahkan sebagian lagi ternyata berasal dari kabupaten tetangga.

“Ya dari 6 pelajar itu, 1 berasal dari kecamatan Adiluwih 1 dari kecamatan Pringsewu, 1 dari Sukoharjo sedangkan 3 lainya berasal dari salah satu SMA di kabupaten Pesawaran,” ujar Kapolsek Sukoharjo mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi pada Rabu (18/1/23) siang.

Diungkapkan Pakpahan, keenam pelajar itu diamankan Polisi sekira pukul 11.50 Wib saat sedang nongkrong di beberapa warung di sekitar SMPN 1 Sukoharjo.

[sc name=”detiklainnya” ][/sc]

Diamankannya pelajar tersebut kata Kapolsek, juga karena menindaklanjuti keresahan pihak sekolah SMPN 1 dan warga sekitar yang merasa tidak nyaman dengan keberadaan anak-anak sekolah tersebut disaat jam belajar

“Mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan, Polisi kemudian langsung hadir ke lokasi,” jelasnya

Disaat Polisi datang, lanjut Kapolsek, para pelajar tersebut hendak melarikan diri namun berhasil terjaring aparat. Dihadapan Polisi keenam pelajar tersebut mengaku bolos sekolah dengan alasan bosan belajar dan ingin bertemu teman-teman lama.

Atas perbuatanya tersebut, lalu keenam pelajar dibawa ke mapolsek Sukoharjo untuk dilakukan pembinaan. Setelah itu para pejar baru diperbolehkan pulang setelah dijemput para orang tua dan pihak sekolah.

“Ya sementara ini kita lakukan pembinaan saja, dengan harapan para pelajar ini nantinya tidak lagi mengulangi perbuatannya dan bisa lebih disiplin dalam belajar,” ungkapnya.

[sc name=”detiklainnya” ][/sc]

Dalam kesempatan itu, Kapplsek mengimbau kepada pelajar untuk tidak terlibat dalam kenakalan remaja seperti bols sekolah, tawuran atau gabung dalam Genk motor. Ia juga mengajak para pelajar untuk lebih disiplin dalam menuntut ilmu sebagai bekal mengejar cita-cita dimasa depan.

Kemudian kepada para orang tua dan pihak sekolah, Kapolsek juga meminta untuk tidak lepas pengawasan. “Ya kami harapkan juga peran serta orang tua dan pihak sekolah untuk bersama sama mengawasi calon-calon penerus bangsa ini agar jangan sampai terlibat dalam hal-hal negatif yang bisa berdampak buruk bagi masa depan mereka.” Tandasnya. (red)

Maling Motor Untuk Beli Narkotika, Seorang Buruh Tani Di Pringsewu Lampung Diamankan Polisi

6detikcom, Pringsewu–Kasus pencurian sepeda motor Honda Blade bernomor Polisi BE 7325 RA yang sedang diparkir pemiliknya di areal pesawahan Pekon Waya Krui, Banyumas, Pringsewu dan ditinggal memanen padi pada (7/12/22) yang lalu akhirnya berhasil diungkap Aparat Kepolisian Polsek Sukoharjo, Polres Pringsewu Polda Lampung pada Sabtu (14/1/23).

Kapolsek Sukoharjo Iptu Poltak Pakpahan saat dihubungi wartawan pada Sabtu (15/1/23) membenarkan pengungkapan kasus tersebut.

“Ya benar, Sabtu dinihari tadi, kami berhasil mengungkap kasus tersebut dengan mengamankan terduga pelaku dan barang bukti hasil kejahatan,” ungkap Kapolsek Sukoharjo mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi pada Sabtu (15/1/23) siang.

Dikatakan Kapolsek, terduga pelaku yang diamankan berinisial AN (52), warga Pekon Waya Krui Kecamatan Banyumas Kabupaten Pringsewu. Sementara korban dari pencurian tersebut adalah Nunung Rahmawati (39) warga Pekon Siliwangi, Banyumas, Pringsewu.

Terungkapnya kasus tersebut, kata Iptu Pakpahan meneruskan, merupakan hasil kerja keras anggotanya selama lebih dari 1 bulan melakukan penyelidikan kasus. Dan Pelaku yang dalam kesehariannya berprofesi buruh tani tersebut akhirnya berhasil diamankan polisi saat sedang melintas dijalan umum Pekon Waya Krui pada pukul 02.30 Wib.

“Terduga pelaku kita amankan saat dalam perjalanan pulang dari membeli narkotika jenis sabu dari daerah Lampung Tengah. Selain barang bukti sepeda motor hasil kejahatan, dari tangan pelaku Polisi turut mengamankan barang bukti 2 paket narkotika jenis sabu dan 5 buah plastik klip tidak berisi barang,” ungkapnya.

Disampaikan Kapolsek dari hasil interogasi terungkap, bahwa motif pelaku nekat melakukan pencurian lantaran terpepet kebutuhan untuk membeli narkotika.

“Rencananya sepeda motor yang didapat dari mencuri tersebut akan dijual dan uangnya akan dipergunakan untuk membeli sabu,” terangnya

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, terduga pelaku berikut barang bukti digelandang ke mapolsek Sukoharjo. Sedangkan dalam proses penyidikan pelaku akan dikenai pasal berlapis.

Pertama tersangka akan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan juga pasal 112 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Pelaku terancam hukuman pidana penjara selama 15 tahun lamanya,” tandasnya.(red)