Perang Melawan Narkoba, Kapolda Lampung Tegaskan Komitmen Tanpa Kompromi

6detikcom, Lampung – Peredaran narkoba yang masif di Lampung mendapat perhatian serius dari Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika.

Dalam upayanya menjaga provinsi ini dari ancaman narkotika, Helmy menegaskan bahwa Polda Lampung akan selalu profesional dan tidak akan ragu dalam memberantas peredaran narkoba.

“Kami tidak main-main untuk mengungkap serta terus-menerus melakukan pencegahan maupun pemberantasan peredaran narkoba,” tegas Helmy.

Lampung dikenal sebagai jalur perlintasan narkoba menuju berbagai daerah di Indonesia.

Narkoba menyasar masyarakat dari berbagai kalangan, tanpa memandang profesi atau usia.

Pengungkapan kasus-kasus narkoba kerap terjadi di Pelabuhan Bakauheni, yang menjadi salah satu titik penting dalam penyelundupan narkotika.

*Pengungkapan Besar di Pelabuhan Bakauheni*

Baru-baru ini, Tim Ditresnarkoba Polda Lampung berhasil menggagalkan penyelundupan 159 kilogram ganja di Sea Port Interdiction, Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, pada Minggu (3/11/2024).

Dua pria berinisial A dan Y ditangkap saat mencoba membawa ganja menggunakan mobil Toyota Calya berpelat BA 1686 AAI. Rencananya, barang haram tersebut akan dikirimkan dari Padang, Sumatera Barat, ke Tangerang.

“Pengungkapan ini berkat kesigapan petugas yang dibantu dengan informasi dari masyarakat,” ujar Helmy.

Ia menambahkan bahwa Lampung, sebagai gerbang strategis antara Pulau Sumatera dan Pulau Jawa, sangat rentan terhadap peredaran narkoba karena volume kendaraan dan jumlah penumpang yang besar setiap harinya.

*Kolaborasi dengan Semua Pihak*

Helmy menegaskan bahwa pemberantasan narkoba di Lampung tidak dilakukan sendirian. Polda Lampung terus bekerja sama dengan Mabes Polri, Badan Narkotika Nasional (BNN), pemerintah daerah, dan TNI.

Upaya ini diperkuat dengan berbagai pengungkapan besar, seperti kasus jaringan gembong narkoba Fredy Pratama yang pertama kali terungkap di Lampung dan melibatkan sejumlah oknum aparat.

“Di Lampung, berbagai pengungkapan narkoba selalu menjadi perhatian serius. Penanganannya tidak pernah berhenti. Kami terus berkolaborasi dengan berbagai pihak terkait,” jelas Helmy, Jumat (8/11/2024).

*Mendukung Visi Pemerintahan Prabowo-Gibran*

Kapolda juga menegaskan bahwa upaya pemberantasan narkoba sejalan dengan visi Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, yaitu “Bersama Indonesia Maju, Menuju Indonesia Emas 2045”.

Salah satu dari delapan misi utama (Astacita) yang diusung pemerintah adalah memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi serta narkoba.

“Secara nyata kami butuh dukungan dari masyarakat dan semua pihak agar visi pemerintahan Prabowo-Gibran dapat tercapai,” ungkap Helmy.

Ia juga menyoroti pentingnya peran masyarakat dalam memberikan informasi guna memutus mata rantai peredaran narkoba.

*Lampung, Pusat Perhatian dalam Perang Melawan Narkoba*

Dengan peran strategis Lampung sebagai pintu gerbang antara Sumatera dan Jawa, peredaran narkoba terus menjadi tantangan besar.

Volume kendaraan yang menyeberang ke Pelabuhan Merak, Banten, sangat besar setiap harinya, menjadikan jalur ini favorit bagi para pelaku kejahatan. Oleh karena itu, Helmy menegaskan bahwa langkah terpadu sangat diperlukan.

“Kami terus memperkuat pencegahan dan pemberantasan narkoba di Lampung. Ini adalah tanggung jawab kita bersama,” tutup Helmy, seraya berharap bahwa masyarakat tetap berperan aktif dalam mendukung upaya pemberantasan narkoba.

Dengan kolaborasi yang kuat antara aparat penegak hukum dan masyarakat, Lampung diharapkan menjadi wilayah yang lebih aman dari ancaman narkotika, mendukung Indonesia menuju masa depan yang lebih baik. (*)

 

Ops Antik Krakatau 2023, Polresta Bandar Lampung Ungkap 32 Kasus dan Tangkap 44 Tersangka

6detikcom, Bandar Lampung – Kepolisian Resor Kota Bandar Lampung menggelar kegiatan Konferensi Pers dalam rangka Operasi Antik Krakatau 2023.

Operasi Antik Krakatau 2023 dilaksanakan selama 14 Hari dari tanggal 3 April s.d 16 April 2023.

Selama 14 hari pelaksanaan Operasi Antik, Polresta Bandar Lampung bersama Polsek Jajaran berhasil mengungkap 32 Kasus dengan menangkap 44 orang Tersangka.

“Untuk jumlah dalam ungkapan kasus narkotika totalnya 32 Kasus, itu masuk dalam TO sebanyak 5 kasus dan Non TO 27 Kasus” Ungkap Kompol Gigih Andri Putranto, S.H, S.I.K, dalam Konferensi Pers yang digelar di Koridor Mapolresta Bandar Lampung, Rabu (19/04/2023).

Dalam Operasi Antik kali ini juga, Polresta Bandar Lampung berhasil mengungkap TO orang sebanyak 5 TO dan TO tempat sebanyak 5 TO.

Barang bukti yang berhasil disita selama Operasi Antik Krakatau 2023 yaitu Ganja seberat 29,69 Gram, Sabu sabu seberat 230,06 Gram dan Pil Extacy sebanyak 102 Butir.

“Jadi disini untuk bandar ada 2 orang, yang kita kenakan Pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 dengan ancaman maksimal hukuman mati, sedangkan pengedar ada 17 orang dan kurir 1 orang” ungkap Kompol Gigih.

Lebih lanjut Kompol Gigih mengatakan pengungkapan kasus di wilayah Teluk Betung Timur merupakan kasus yang paling menonjol dalam Operasi Antik Krakatau 2023 kali ini.(red)

Terima Kasih Pak Polisi Mobil Saya Telah Kembali

6DETIKCOM, LAMPUNG TIMUR – Polres Lampung Timur Polda Lampung, melaksanakan Konferensi Pers Pengungkapan Kasus C3 selama bulan Januari 2023, bertempat di loby depan Mapolres Lampung Timur. Selasa (24/1/23).

Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution mengatakan, dalam menciptakan kondisi yang aman dan kondusif Polres Lampung Timur dan Polsek Jajaran telah melakukan pengungkapan kasus tindak pidana C3 di wilayah Kabupaten Lampung Timur sebanyak 10 laporan Polisi, dengan tersangka yang berhasil diamankan sebanyak 10 orang.

“Dengan rincian Pencurian dengan kekerasan sebanyak 2 kasus dengan jumlah tersangka sebanyak 2 orang, pencurian sepeda motor sebanyak 5 kasus dengan jumlah tersangka sebanyak 4 orang, pencurian dengan pemberatan 2 kasus dengan jumlah tersangka sebanyak 2 orang, pertolongan jahat 1 kasus dengan tersangka berjumlah 2″ ujar Kapolres

“Dari semua kasus tersebut Polres Lampung Timur berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 unit mobil (1 Unit Mobil Fortuner Warna Putih Dan 1 Unit Mobil Kijang), 3 unit sepeda motor, 3 buah HP, 1 bilah pisau dan ada barang bukti lain berupa 2 buah plastik klip kecil berisi kristal-kristal bening yang di duga narkotika golongan 1 jenis sabu, 1 buah alat hisap (bong), 1 buah korek api dan 1 buah bungkus rokok Esse Berry Pop ” ucapnya

Kapolres menambahkan untuk modus pelaku pencurian dengan kekerasan, dengan cara pelaku menghadang korban kemudian menodongkan senjata tajam lalu mengambil barang berharga korban.

Kemudian untuk modus pencurian sepeda motor, pelaku mengambil sepeda motor milik korban dengan cara merusak kunci sepeda motor atau membobol jendela rumah lalu membawa kabur motor.

Lalu untuk kasus pencurian mobil pelaku melakukan pencurian mobil yang sedang terparkir diparkiran rumah dengan cara mempunyai duplikat kunci mobil.

Untuk kasus pertolongan jahat, pelaku membantu memjualkan mobil hasil curian, dan dalam penangkapannya, ditemukan bahwa pelaku memiliki narkotika jenis sabu
Dalam konferensi pers ini, barang bukti mobil fortuner dikembalikan kepada pemiliknya, dengan status pinjam pakai.

“Saya berterima kasih sekali kepada Polres Lampung Timur yang telah mengungkap pencurian mobil saya kurang dari 24 jam, terimakasih pak polisi mobil saya telah kembali” ungkap Siti Fatimah pemilik mobil Fortuner

“Para tersangka pencurian dengan pemberatan/curanmor dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara, pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara dan pertolongan jahat diancam hukuman maksimal 4 tahun penjara” pungkas Kapolres(red)

Respon Cepat, dalam waktu 7 hari Polda Lampung Berhasil Ungkap pelaku pelemparan Kantor MUI Lampung

6detikcom, Bandar Lampung— Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Lampung gelar Konferensi Pers, Ungkap kasus tindak pidana dengan terang terangan atau dengan tenaga bersama Melakukan kekerasan terhadap orang atau barang atau pengrusakan barang di

Kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Lampung Yang melibatkan anak dibawah umur, Di gedung Ditkrimum, Jumat (6/1/2023).

Kegiatan Konferensi pers tersebut di hadiri oleh Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, Direktur Reskrimum Kombes Pol Reynold EP Hutagalung, Wakil Ketua MUI Lampung Solihin, tim Profesi PPA Lampung Yusroni, Dinas sosial Ibu Eliana, Bapas Bandar Lampung Ade Tamara, Komnas anak Ariyanto Werta, dan lembaga Advokasi Anak (DAMAR) ibu Anisa.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, bahwa kejadian ini menjadi atensi dari bapak Kapolda Lampung Irjen Pol. Akhmad Wiyagus, di mana Kejadian pelemparan batu ini diduga dilakukan oleh sekelompok anak di bawah umur yang terjadi pada tanggal 29 Desember Tahun 2022 lalu, pada jam 23.00 wib.

Dengan adanya program quick wins presisi Polda Lampung yang dikedepankan di sini adalah Direktorat reserse kriminal umum (Ditreskrimum) melalui TIM tekab 308 presisi, telah berhasil mengungkap kasus pelemparan dalam waktu 7 X 24 jam. Dan semua pelaku dapat diamankan Pada hari Kamis pada tanggal 5 Januari 2023, ungkap Pandra.

“Ini merupakan program quick wins presisi Polda Lampung dalam hal untuk memberikan perlindungan pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat sekaligus wujud transparansi dan respon cepat yang dilakukan oleh TIM Tekab 308 Presisi Polda Lampung,” tutur Pandra.

Sementara itu direktur reserse kriminal umum Kombes Pol Reynold EP Hutagalung mengatakan, dugaan terjadinya tindak pidana pengrusakan dengan pelemparan batu berawal pada jam 21.30 wib saksi Riyan dengan terduga
pelaku VJ terjadi cekcok mulut.

“Cekcok terjadi karena memperebutkan seorang perempuan yang mereka kenal di jembatan penyebrangan antara Islamic center-yayasan al-kautsar,” ujar Reynold.

kemudian pada saat akan terjadi perkelahian terduga pelaku TP mengatakan kepada saksi Riyan dan terduga pelaku VJ untuk melanjutkan perkelahian di dalam halaman belakang masjid Islamic center sekira jam 22.00 Wib. terduga pelaku V, terduga pelaku TP, terduga pelaku VJ, terduga pelaku A, terduga pelaku TA (belum
tertangkap) bersama dengan saksi RIYAN, Saksi Dian, Saksi Dedi Pratama berjalan menuju ke
halaman belakang yaitu di depan kantor MUI Prov. Lampung.

Sesampainya dilokasi tersebut terduga
pelaku VJ berkelahi dengan Saksi Riyan sedangkan terduga pelaku A, terduga pelaku TA dan saksi Dian, Saksi Dedi Pratama menyaksikan perkelahian mereka dengan jarak kurang lebih 7 (tujuh) sampai 10 (sepuluh) meter.

Pada saat terduga pelaku VJ berkelahi dengan Saksi Riyan, para terduga pelaku lainnya membantu terduga pelaku VJ dengan cara mengambil batu disekitar lokasi lalu melempari Saksi Riyan diikuti terduga pelaku VJ melempari batu juga sedangkan saksi Dian dan Dedi Pratama hanya menyaksikan dan melihat Lemparan dari para terduga pelaku mengenai kaca pintu bagian depan kantor MUI Prov Lampung, ungkapnya.

Setelah sekira 10 (sepuluh) menit kemudian mereka berhenti dan kembali lagi ke jembatan layang untuk berkumpul lagi, imbuhnya.

“Motif Para terduga pelaku tersebut adalah selisih paham terkait merebutkan teman wanita antara terduga pelaku VJ dan saksi Riyan, tidak ada motif lainya seperti motif terkait Politik agama dan lain-lain, ” Jelas Dirkrimum.

Reynold melanjutkan, menindak lanjuti kasus tersebut jajaran Ditreskrimum Polda Lampung gerak cepat, dengan melakukan olah TKP dan penyelidikan secara mendalam, hingga Pada hari Kamis, tanggal 05 Januari 2023, Tim Tekab 308 dari Resmob Unit III Subdit III/Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung melakukan penangkapan terhadap yang diduga pelaku dengan inisial V, TP, VJ, R, dan A, di Kontrakan di Jalan Soekarno Hatta, Rajabasa, Kota Bandar Lampung.

Setelah dilakukan penangkapan terhadap terduga pelaku inisial V, TP, VJ, R dan A, hasil interogasi dari terduga pelaku, mengaku telah melakukan tindak pidana dengan terang terangan atau dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang atau pengerusakan barang terhadap pintu kaca depan kantor dan jendela
kaca samping kantor MUI Prov Lampung.

Dari tempat kejadian perkara, Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa, 8 (delapan) buah batu dan Serpihan pecahan kaca berwarna hitam , kata Reynold.

Atas perbuatan para tersangka, dapat dikenakan sanksi Pasal 170 KUHP Jo 55 KUHP sub Pasal 406 KUHP , Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan penjara
Pasal 406 KUHP dengan ancaman hukuman 2 (dua) tahun 8 (delapan) bulan penjara.

Reynold menjelaskan bahwa dalam kasus ini para terduga pelaku, tidak dilakukan penahan di karnakan pelaku masih berusia di bawah umur, kemudian proses penyidikannya tetap dilakukan pendampingan dari Bapas Anak Bandar Lampung.

Dia juga menjelaskan bahwa dalam perkara ini, dari beberapa stake holder yang kita undang menyetujui putusan terhadap tersangka dalam perkara tersebut akan diterapkan Restorative Justice, mengingat beberapa tersangka yang masih dibawah umur (ABH).

Korban dalam hal ini MUI juga telah menyetujui bahwa penting untuk dilakukan Restorative Justice, mengingat masa depan para tersangka masih panjang, begitu juga lembaga seperti LPA, LADA, UPTD PPA dan Dinas Sosial juga mengajukan agar kepada para tersangka diterapkan Restorative Justice serta dilakukan konseling agar kedepannya para tersangka dapat mengalami perubah perilaku yang lebih baik lagi, pungkasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Wakil Ketua MUI Lampung Solihin, mengapresiasi Polda Lampung atas Kinerja Polda Lampung dalam mengungkap Pelaku Pelemparan batu ke kantor MUI Lampung.

“Kami hormati proses hukum kepolisian, kami berharap karena ada beberapa pelaku anak-anak, kami ingin ada RJ dan semua persoalan diselesaikan secara damai, Kami minta ada pembinaan ke anak-anak yang melakukan tindak pidana ini utamanya di Dinas Sosial Lampung,”ujar Solihin.(red)